Puluhan pegawai negeri sipil Pemkab Tabalong gagal mengajukan kenaikan pangkat periode Juni. Kegagalan tersebut disebabkan lantaran pegawai tersebut tidak memenuhi syarat kenaikan pangkat.
Sebanyak 60 pegawai dari total 314 pegawai negeri sipil yang mengajukan kenaikan pangkat periode Juni 2024 dinyatakan gagal dan tidak memenuhi syarat.
Gagalnya kenaikan pangkat disebabkan lantaran PNS tersebut tidak melengkapi berkas persyaratan hingga batas akhir pengajuan.
Kepala Bidang Mutasi Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Tabalong, Maman Suherman, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 4 Juli 2024, menjelaskan bahwa idealnya pengajuan kenaikan pangkat dilakukan 2 bulan lebih awal dari jadwal akhir setiap periodenya.
“Penyebab PNS itu usul kenaikan pangkatnya tidak memenuhi syarat ya itu rata-rata tidak melengkapi berkas sampai dengan waktu yang ditetapkan. Kemudian yang kedua tidak adanya formasi jabatan yang akan diusulkan. (Biasanya kapan sih Pak, jadi pengajuan ini ada yang terlambat?) Kalau sesuai surat edaran kita, surat edaran bupati itu sudah kita jelaskan untuk periode Juni itu dimulainya 16 Maret sampai 15 April. Kalau untuk Agustus itu mulai 16 Mei sampai 15 Juni,” kata Maman Suherman, Kabid Mutasi Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Tabalong.
Maman berharap masing-masing pejabat pengelola kepegawaian dapat komitmen dengan jadwal yang telah ditetapkan, sehingga verifikasi dan proses kenaikan pangkat berjalan lancar.
Diketahui pada periode ketiga atau bulan Juni 2024, BKPSDM Tabalong telah menerbitkan SK kenaikan pangkat bagi 254 pegawai negeri sipil.
Tercatat pada periode keempat atau bulan Agustus, sebanyak 65 PNS telah mengusulkan kenaikan pangkat ke BKPSDM Tabalong.
(Gazali Rahman, TV Tabalong)Top of Form
Bottom of Form