Kegiatan pelatihan struktur dan skala upah bagi perusahaan di Kabupaten Tabalong merupakan langkah strategis dalam menetapkan standar upah yang adil. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan mengenai penetapan upah minimum.
Hal ini disampaikan oleh pemateri satu, Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Kementerian Ketenagakerjaan RI, Lisadarti, saat ditemui di sela kegiatan pelatihan struktur dan skala upah di Kabupaten Tabalong, pada Senin, 24 Juni 2024, di Hotel Aston Tanjung.
Terdapat tiga metode penetapan skala upah yang digunakan dalam proses penetapan upah minimum, seperti metode poin faktor, metode dua titik, dan metode ranking sederhana.
Lisadarti menuturkan dalam pertemuan ini pihaknya berupaya memberikan metode atau cara penghitungan upah minimum yang digunakan, sehingga keadilan dalam dunia kerja baik dari sisi pekerja maupun perusahaan dapat tercapai dengan baik.
“Hanya memberikan materi saja, memberikan cara menghitungnya, bagaimana simulasinya, bagaimana cara menghitungnya adil untuk pekerja itu berdasarkan bobot jabatan itu semua,” ujar Lisadarti, Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tabalong, Herwandi, menuturkan kegiatan ini sebagai sarana untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan terkait upah minimum, sehingga jika terjadi kenaikan upah minimum, masing-masing perusahaan sudah dapat mengetahui standar penetapan yang digunakan.
“Ya paling tidak kan mereka sudah memahami dulu tentang bagaimana menyusun struktur dan skala upah dulu untuk di perusahaan masing-masing, jadi ada pemahaman. Nanti untuk upah minimum itu kan ada standarnya, standarnya kan sudah provinsi kabupaten, tapi untuk perusahaan mereka paling tidak sudah mengetahui, ‘Oh, begini caranya atau bagaimana caranya’,” ungkap Herwandi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tabalong.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 65 perusahaan yang ada di Tabalong, baik dari unsur pimpinan, manajemen maupun pekerja. Dari kegiatan ini, Dinas Ketenagakerjaan Tabalong memberikan tiga pemateri, pertama dari Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Kementerian Ketenagakerjaan RI, kedua Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan, dan ketiga dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong.
(Gazali Rahman/TV Tabalong)