Dispersip Tabalong akan memusnahkan atau menyusutkan ribuan arsip eks Dinas ESDM Tabalong pada tahun 2024. Arsip-arsip tersebut sudah dipilah oleh tim penilaian, lalu diusulkan musnah permanen ke Dinas ESDM Kalsel.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tabalong menggelar rapat bersama panitia penyusutan arsip eks Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tabalong pada Senin, 13 Mei 2024, di Depo Arsip Dispersip Tabalong, Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Dalam rapat ini, tim penilaian arsip memaparkan klasifikasi arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan dan dipermanenkan, dari 8.421 berkas lembar arsip eks Dinas ESDM Tabalong tahun 1992 sampai dengan 2017.
Arsiparis Dispersip Kalsel, selaku anggota tim penilaian arsip, Muhammad Alfajri, mengatakan pihaknya sudah melakukan penilaian dan memberikan beberapa catatan terhadap usulan musnah dan permanen arsip.
Ia berharap hasil verifikasi Dinas ESDM Kalsel tidak banyak berbeda dengan penilaian tersebut.
“Pengelompokan lebih lanjut nanti menunggu verifikasi dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi dulu, baru kami bisa menentukan jumlah yang mana semestinya diusulkan musnah dan mana yang menjadi arsip permanen atau statis,” ujar Muhammad Alfajri, anggota tim penilaian arsip.
Kepala Bidang Pengelolaan, Perlindungan, dan Penyelamatan Arsip Dispersip Tabalong, Rahma Norita, menjelaskan penilaian arsip dilaksanakan pada triwulan dua tahun 2024 dan rencana aksi penyusutan arsip pada triwulan empat.
Pasalnya, arsip eks Dinas ESDM Tabalong berusia di atas 10 tahun sehingga prosesnya memerlukan waktu cukup lama karena penilaian dilakukan hingga ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Usul tersebut kami revisi lagi dan dikirim ke pertambangan (Dinas ESDM Kalsel) lagi yang mana mereka acc dan juga itu penuh dengan proses. Setelah di acc mereka untuk diusul musnah, baru kami kirim lagi ke pusat ANRI. Di situ nanti turunlah arsip yang boleh dihapus, dimusnahkan, dan disusutkan, baru kami melaksanakan penghapusan atau penyusutan arsip di triwulan 4 rencananya,” ujar Rahma Norita, Kabid P3A Dispersip Tabalong.
Norita menjelaskan, penarikan arsip eks Dinas ESDM Tabalong dilakukan pada tahun 2016 dari kantor Dinas Sosial Tabalong, yang dulunya kantor Dinas ESDM Tabalong.
Dispersip Tabalong mengakuisisi arsip tersebut melalui berita acara tahun 2017 yang ditandatangani Kepala Dispersip saat itu dan orang yang pernah bertugas di Dinas ESDM. Lalu, pihaknya mengelola dan mengatur arsip yang mencapai 8.421 berkas tersebut ke dalam 196 box penyimpanan arsip.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)