Home Haji Tabalong 467 Calon Jemaah Haji Tabalong Berhak Melunasi Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji

467 Calon Jemaah Haji Tabalong Berhak Melunasi Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji

by iin hendriyani

Sebanyak 467 calon jemaah haji asal Kabupaten Tabalong masuk dalam kuota yang berhak untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025. Calon jemaah pun diimbau untuk segera menyelesaikan tahapan pemeriksaan kesehatan sambil menunggu jadwal pelunasan BPIH.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, Nabahan Fansuri, yang diwawancarai pada Selasa, 11 Februari 2025. Nabahan menjelaskan bahwa kuota jemaah haji yang berhak melunasi BPIH tahun 2025 terdiri dari 467 jemaah haji reguler. Dari jumlah tersebut, 9 di antaranya masuk prioritas sebagai jemaah haji lanjut usia.

Meski kuota jemaah haji yang berhak melunasi BPIH tahun 2025 sudah ditetapkan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong masih menunggu jadwal untuk pelunasan BPIH tersebut.

Nabahan pun mengingatkan kepada seluruh jemaah haji Tabalong untuk memperhatikan jadwal terkait pelaksanaan ibadah haji serta menyelesaikan proses pemeriksaan kesehatan, karena istitaah kesehatan merupakan syarat bagi jemaah haji untuk melunasi BPIH.

“Jangan lupa untuk menjaga kesehatan, dan bagi jemaah haji yang belum selesai melaksanakan proses pemeriksaan kesehatan di puskesmas, kami imbau untuk segera menyelesaikan rangkaian proses pemeriksaan kesehatan, sehingga pada saat pelunasan nanti jemaah haji benar-benar sudah berstatus jemaah haji yang memiliki istitaah kesehatan haji,” ujar Nabahan Fansuri, Kasi PHU Kemenag Tabalong.

Nabahan menambahkan bahwa Kemenag Tabalong akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh calon jemaah haji sehingga pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Diketahui, biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan oleh jemaah haji tahun 2025 adalah sebesar Rp55.431.750,78.

(Dano Nafarin, TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment