Home Tabalong Hari Ini 127,3 Gram Sabu Dari 3 Tersangka Diblender Polisi

127,3 Gram Sabu Dari 3 Tersangka Diblender Polisi

by Muhammad Rais

Polres Tabalong memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 100 gram. Narkotika tersebut hasil pengungkapan 3 kasus sejak akhir Desember 2023 hingga pertengahan Januari 2024.

Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 127,3 gram, hasil pengungkapan 3 kasus dalam kurun waktu setengah bulan terakhir.

Dari total keseluruhan sabu, seberat 126,1 gram dimusnahkan pada Jumat, 26 Januari 2024, di Aula Tatag Trawang Tungga, Polres Tabalong, Pembataan, Kecamatan Murung Pudak. Sedangkan sisanya, 1,2 gram disisihkan untuk pemeriksaan BPOM dan sebagai bukti di pengadilan.

Wakapolres Tabalong, Kompol Hendra Sumala Sartio, memaparkan bahwa 3 kasus peredaran gelap narkotika melibatkan tersangka dengan inisial MI diamankan pada 25 Desember 2023 di Jalan PHM Noor Sulingan dengan barang bukti 19,26 gram, BR dan kawan-kawan diamankan pada 8 Januari 2024 di sebuah komplek Mabuun dengan barang bukti 11,34 gram, serta RB diamankan pada 12 Januari 2024 di Desa Paliat Kelua dengan barang bukti 96,7 gram.

“Jadi berat bersih yang 127,3 gram yang dilaksanakan oleh Satresnarkoba dalam pengungkapan dapat kita selamatkan untuk warga Tabalong ini sekitar 1.528 jiwa,” ujar Kompol Hendra Sumala Sartio.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti diuji terlebih dahulu menggunakan sebuah alat untuk mengetahui keaslian sabu-sabu. Kemudian pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dengan air dan deterjen, lalu dibuang ke dalam lubang septic tank.

Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan Pasal 91 Ayat Dua Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemusnahan dilakukan paling lama tujuh hari sejak ditetapkan untuk dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Related Posts

Leave a Comment