Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu, Pemerintah Kabupaten Tabalong kembali menyalurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif atau UEP pada tahun 2024. Jumlah penerima UEP tahun ini menurun dibanding tahun 2023 lalu.
Pada tahun 2024, Dinas Sosial Tabalong akan kembali menyalurkan bantuan UEP dengan menyasar 120 KPM. Bantuan UEP diberikan sebesar 5 juta rupiah untuk setiap KPM. Jumlah sasaran KPM tahun ini menurun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 206 KPM.
Kepala Dinas Sosial Tabalong, Abu Bakar Sidiq, yang ditemui pada Kamis, 18 Januari 2024, di kantornya menjelaskan bahwa adanya penurunan jumlah penerima ini berdasarkan hasil evaluasi program UEP akhir tahun 2023 lalu. Evaluasi tersebut menunjukkan bahwa banyak usaha KPM yang tidak berkembang meskipun telah menerima bantuan UEP.
“Tapi kami ingin melakukan evaluasi kedua ternyata dari KPM-KPM yang kita berikan ini juga banyak yang tidak berkembang. Nah oleh karena itu, kami juga ingin melakukan suatu kajian dan suatu analisis, mengenai langkah-langkah apa kedepan yang dapat kami lakukan untuk memastikan bahwa dari apa yang kita berikan minimal 50% usaha mereka bisa berkembang.” ujar Abu Bakar Sidiq, Kepala Dinas Sosial Tabalong.
Adapun syarat penerima bantuan UEP adalah KPM termasuk golongan masyarakat kurang mampu, dan usahanya berjalan lebih dari satu tahun, sebagai bentuk keseriusan KPM menjalankan usaha.
Calon penerima bantuan usaha dapat mengajukan permohonan melalui pemerintah kelurahan atau desa tempat tinggalnya, serta dapat juga langsung ke loket pelayanan Dinas Sosial. Kemudian, berkas permohonan disesuaikan dengan data kemiskinan, lalu proses verifikasi dan validasi lapangan.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)