Dalam upaya meningkatkan layanan terhadap masyarakat pengguna layanan pengujian kendaraan, Dinas Perhubungan Tabalong memberikan layanan notifikasi pengingat atau auto-send notifikasi. Aplikasi ini mempermudah penerima layanan untuk mengetahui masa pengujian kendaraan bermotor yang akan habis dalam waktu dekat.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengujian Kendaraan Bermotor kini menambah layanan pada pelanggannya berupa layanan notifikasi pengingat. Melalui layanan baru ini, pengguna layanan UPTD Balai PKB akan mendapatkan pesan notifikasi mengenai masa pengujian kendaraan yang akan habis.
Layanan ini diberikan dalam bentuk pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp. Aplikasi ini dinilai mudah dan mayoritas dimiliki semua pengguna layanan pengujian kendaraan bermotor.
Kepala BLUD Balai PKB Dishub Tabalong, Makarius Djatmiko, menuturkan bahwa inovasi ini merupakan peningkatan layanan yang diberikan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor agar pengguna layanan dapat mengetahui lebih awal masa berakhirnya masa uji kendaraan yang dimilikinya.
“Dalam rangka peningkatan layanan kami di tahun 2025, kami telah membuat satu inovasi baru yang dinamakan Asentif, atau auto-send notifikasi. Jadi, pemilik kendaraan wajib uji yang akan habis masa berlakunya kami berikan peringatan atau pemberitahuan agar kendaraannya segera didaftarkan kembali untuk perpanjangan masa berlaku,” Makarius Djatmiko, Kepala BLUD Balai PKB Dishub Tabalong.
Secara umum terdapat empat layanan yang diberikan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Tabalong, yaitu:
Uji berkala pendaftaran kendaraan bermotor wajib uji berkala dengan biaya Rp175.000
Uji berkala pertama Rp175.000
Uji berkala perpanjangan masa berlaku Rp175.000
Pengujian kendaraan bermotor per item alat uji Rp50.000
(Gazali Rahman/TV Tabalong)