Home Blog UPPD Tanjung Tutup Selama Libur Panjang, Masyarakat Diimbau Selesaikan Pajak Lebih Awal

UPPD Tanjung Tutup Selama Libur Panjang, Masyarakat Diimbau Selesaikan Pajak Lebih Awal

by iin hendriyani

Jelang libur panjang akhir Januari 2025, Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Tanjung akan menutup layanan sementara selama periode libur nasional dan cuti bersama. Sehingga, masyarakat diimbau untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan sebelum masa libur, untuk menghindari keterlambatan pembayaran.

Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Tanjung akan menutup layanan selama periode libur nasional dan cuti bersama yang dimulai dari tanggal 27 hingga 29 Januari 2025. Pelayanan akan dibuka kembali pada Kamis, 30 Januari 2025.

Penutupan layanan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja. Sehingga, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan waktu sebelum libur untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

Kepala UPPD Tanjung, Dwi Joko Wahyu Purnomo, menjelaskan, meski UPPD Tanjung akan menutup layanan selama libur panjang, masyarakat yang masa berlaku pajaknya jatuh tempo pada hari libur ini tidak perlu merasa khawatir, lantaran tidak akan dikenai denda administrasi.

“Jadi yang jatuh temponya pada saat libur di hari Minggu, Senin, Selasa sampai Rabu itu wajib menghidupi atau memperpanjang di hari Kamis, tanggal 30. (Berarti kalau lewat dari itu kena denda, pak?) Iya, sudah kena denda dia,” ujar Dwi Joko Wahyu Purnomo, Kepala UPPD Tanjung.

Dwi Joko Wahyu Purnomo menambahkan, UPPD Tanjung juga menyediakan layanan informasi melalui media sosial untuk membantu wajib pajak yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait pembayaran pajak selama periode libur ini.

(Dano Nafarina/TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment