Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong menyepakati UMK Kabupaten Tabalong tahun 2025 akan naik sebesar 6,5 persen. Kenaikan UMK tahun 2025 ini sesuai dengan peraturan pemerintah serta melalui pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 untuk Kabupaten Tabalong telah disepakati naik sebesar 6,5 persen.
Kenaikan UMK Tabalong ini disepakati pada rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong, yang dilaksanakan pada Rabu, 11 Desember 2024, di Aula BLK Tanjung. Rapat turut dihadiri oleh unsur pengusaha, serikat kerja, akademisi, hingga pemerintah daerah.
Besaran UMK tahun 2025 untuk Kabupaten Tabalong berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong ialah Rp3.592.197,46, atau meningkat sebesar 6,5 persen, yaitu sekitar Rp219.242,10.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong, Septiadi Wirawan, menjelaskan bahwa hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Tabalong tentang kenaikan UMK sebesar 6,5 persen ini diterima dengan baik oleh pengusaha maupun karyawan.
“Artinya kami dari Dewan Pengupahan itu siap untuk melaksanakan yang memang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan kami menganggap keputusan yang tertuang pada Permenaker itu sudah berdasarkan pertimbangan langsung yang sudah ditetapkan dari pemerintah pusat,” ujar Septiadi Wirawan, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Tabalong.
Septiadi menambahkan, dari hasil kesepakatan ini nantinya Dewan Pengupahan Tabalong akan bersurat ke Penjabat Bupati Tabalong dan Gubernur Kalimantan Selatan untuk selanjutnya menetapkan UMK tahun 2025.
(Dano Nafarin/TV Tabalong)