Dana desa tahun 2026 di Kabupaten Tabalong mengalami penurunan yang cukup signifikan akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah, khususnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Meski demikian, dana desa tersebut diharapkan tetap mampu mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada tahun 2026, dana desa di Kabupaten Tabalong diperkirakan sebesar 169 miliar 490 juta 395 ribu rupiah. Jumlah ini mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan tahun 2025, seiring berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah. Dana desa tersebut bersumber dari dua alokasi, yakni dana desa dari APBN serta dana desa dari pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.
Untuk dana desa yang bersumber dari APBN, Kabupaten Tabalong diperkirakan menerima sekitar 35 miliar 251 juta 395 ribu rupiah. Anggaran ini mengalami penurunan sekitar 126 miliar rupiah dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, dana desa yang bersumber dari pemerintah daerah meliputi alokasi dana desa sebesar 118 miliar 30 juta rupiah, bagi hasil pajak daerah sebesar 13 miliar 838 juta rupiah, serta bagi hasil retribusi daerah sebesar 2 miliar 371 juta rupiah. Total dana desa yang berasal dari pemerintah daerah mencapai sekitar 169 miliar 209 juta rupiah.
Dalam rinciannya, Desa Karangan Putih menjadi penerima dana desa terbesar yang bersumber dari APBN dengan total 373 juta 466 ribu rupiah. Sedangkan penerima dana desa terkecil adalah Desa Halangan dengan alokasi sebesar 232 juta 750 ribu rupiah.
Sementara untuk alokasi dana desa yang bersumber dari pemerintah daerah, Desa Dambung Raya menjadi penerima terbesar dengan total sekitar 1,8 miliar rupiah. Adapun penerima terkecil adalah Desa Mahe Seberang dengan total sekitar 741 juta rupiah.
Kepala Bidang Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Tabalong, Yenni Septiani, menjelaskan bahwa besaran alokasi dana desa dari pemerintah daerah ditentukan melalui sejumlah indikator, seperti jumlah penduduk dan luas wilayah. Sementara itu, untuk dana desa yang bersumber dari APBN, saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan yang akan mengatur skema dan indikator pembagian dana desa tahun 2026.
Yenni Septiani menjelaskan bahwa besaran dana desa telah dihitung melalui kertas kerja perhitungan dengan berbagai indikator, antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, serta indikator lain yang mempengaruhi besaran alokasi untuk masing-masing desa. Sedangkan untuk dana desa dari pemerintah pusat, pembagian besaran dan indikatornya akan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang hingga kini masih ditunggu, ujar Yenni Septiani, Kepala Bidang Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Tabalong.
Yenni berharap, meskipun terjadi penurunan alokasi dana desa, program pembangunan di desa-desa Kabupaten Tabalong tetap dapat berjalan. Ia juga mengingatkan agar dana desa dimanfaatkan secara bijak dan tepat sasaran sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Nova Arianti, TV Tabalong, melaporkan.
