Home Tabalong Hari Ini Tingkatkan PAD, Komisi II DPRD Minta Perumda TJP Berinovasi

Tingkatkan PAD, Komisi II DPRD Minta Perumda TJP Berinovasi

by Muhammad Rais

Komisi II DPRD Tabalong menggelar rapat kerja bersama jajaran Perumda Tabalong Jaya Persada pada Selasa, 29 Oktober 2024. Rapat ini membahas perkembangan usaha Perumda dalam beberapa tahun terakhir.

Rapat kerja ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD, Winarto, didampingi sejumlah anggota Komisi II serta jajaran direksi Perumda Tabalong Jaya Persada.

Pada rapat ini, direksi Perumda TJP memaparkan perkembangan usaha yang dijalankan, seperti kerja sama pengadaan beras untuk program Beras Daerah (Rasda), minimarket Bersinar Mart, serta usaha dua buah Pertashop atau SPBU mini di Kecamatan Haruai dan Kecamatan Bintang Ara.

Untuk mendukung usaha tersebut, Pemkab Tabalong pun telah memberikan penyertaan modal dengan total sekitar 9 miliar rupiah sejak tahun 2017.

Ketua Komisi II DPRD Tabalong, Winarto, berharap Perumda TJP dapat berinovasi sehingga usaha yang dijalankan dapat semakin berkembang. Selain itu, dengan berkembangnya usaha Perumda, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui bagi hasil keuntungan.

“Jadi ke depan harus ada terobosan-terobosan baru yang bisa memberikan masukan atau pendapatan kepada daerah itu yang signifikan. Kita lihatlah persentasenya minimal mirip sama dengan bunga bank yang selama ini berjalan, ya antara 3-6 persen. Sehingga target kita kalau bisa ya 500-600 juta lah setahun yang bisa diberikan kontribusi itu setelah biaya operasional,” ujar Winarto, Ketua Komisi II DPRD Tabalong.

Winarto menambahkan, peluang usaha yang dapat dilakukan di Tabalong ini sangat banyak, dan Perumda Tabalong Jaya Persada diharapkan untuk tidak hanya tertuju pada bidang sosial yang memiliki keuntungan bisnis cukup kecil.

Diketahui, Perumda TJP telah menyetorkan PAD melalui bagi hasil keuntungan, yakni sekitar 25 juta rupiah pada tahun 2020, 200 juta rupiah pada tahun 2020, dan 150 juta rupiah pada tahun 2021. Namun, pasca pandemi COVID-19, pada tahun 2022 hingga 2023 PAD tidak disetorkan seiring dengan menurunnya profit yang didapat.

(Dano Nafarin, TV Tabalong)

Related Posts

Leave a Comment