Polres Tabalong mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas. Pasalnya, sejak tanggal 12 Maret lalu, Polres Tabalong telah melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE.
Polres Tabalong sudah mulai menerapkan sistem tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE. Penerapan tilang elektronik merupakan upaya meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Tabalong yang telah dimulai sejak tanggal 12 Maret 2025.
Adapun jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan ETLE berupa tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan, hingga berkendara sambil menggunakan handphone.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tabalong, IPTU Oky Hermawan, mengimbau masyarakat Kabupaten Tabalong untuk tetap tertib berlalu lintas, lantaran kamera ETLE ini selalu aktif selama 24 jam.
“Baik, kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Tabalong, dengan adanya kamera ETLE yang sudah berfungsi di wilayah Kabupaten Tabalong. Kami menghimbau kepada pengendara, pengemudi, dan masyarakat seluruhnya di Kabupaten Tabalong untuk tetap tertib berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mematuhi petugas, dan mengecek kembali kelengkapan diri maupun surat-suratnya.”
(IPTU Oky Hermawan, Kasat Lantas Polres Tabalong)
IPTU Oky pun berharap penerapan tilang elektronik yang terekam kamera ETLE dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tabalong. Sejak dimulainya penindakan tilang elektronik ini, Polres Tabalong telah melakukan penindakan kepada 61 pelanggar yang terekam kamera ETLE.
(Dano Nafarin/TV Tabalong)