Home Tabalong Hari Ini Tiga Bulan ETLE Beroperasi, 942 Pelanggaran Lalin Terekam di Tabalong

Tiga Bulan ETLE Beroperasi, 942 Pelanggaran Lalin Terekam di Tabalong

by iin hendriyani

Sejak diterapkannya sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di Tabalong pada Maret lalu, Polres Tabalong melaporkan sedikitnya 942 kasus pelanggaran lalu lintas yang berhasil terekam kamera otomatis. Pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga menerobos lampu merah.

Sejak dioperasikan di empat titik rawan pelanggaran lalu lintas di Tabalong, kamera pengawas ETLE telah merekam 942 kasus pelanggaran. Dengan proses yang sepenuhnya digital, penindakan melalui ETLE dinilai lebih adil dan efektif karena berdasarkan bukti rekaman visual. Pelanggar juga tidak bisa membantah tanpa dasar yang kuat, karena semua rekaman disimpan dan diverifikasi.

Kasatlantas Polres Tabalong, Iptu Oki Hermawan, menyebutkan jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan antara lain: pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman, menerobos lampu merah, menggunakan handphone saat berkendara, melawan arus, hingga melanggar marka dan rambu lalu lintas.

“Dari kegiatan ETLE sendiri, itu sudah tertangkap kamera dan sudah terkonfirmasi sebanyak 942 pelanggar, dengan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menerobos lampu merah, menggunakan HP saat berkendara, melawan arus, dan melanggar marka jalan.” ujar Iptu Oki Hermawan, Kasatlantas Polres Tabalong.

Pada bulan Juni ini, terdata ratusan pelanggar yang terekam ETLE. Namun, Iptu Oki menyebutkan, rata-rata pelanggaran yang terekam setiap bulannya berada di angka 200 lebih, dan diperkirakan terjadi penurunan pada bulan Juni ini.

Proses penindakan yang dilakukan melalui sistem ETLE diawali dari pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan. Surat ini berisi detail waktu dan jenis pelanggaran berdasarkan rekaman kamera. Pemilik kendaraan diberikan waktu untuk melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Satlantas Polres Tabalong. Setelahnya, baru dilakukan pembayaran sanksi melalui kode BRIVA yang dikirim secara digital.

Satlantas Polres Tabalong mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan keselamatan diri dan orang lain di jalan, patuh terhadap aturan lalu lintas, serta memperlakukan ETLE sebagai bentuk pembinaan, bukan semata penindakan.

(Muhammad Khairillah / TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment