Bupati Tabalong Haji Muhammad Noor Rifani menegaskan bahwa SKPD yang tidak melahirkan Inovasi akan mendapat Punishment Ditahun 2026 . Pasalnya Inovasi menjadi salah satu target kinerja Pimpinan SKPD dalam 1 Tahun ke depan .
Hal tersebut kembali ditegaskan Bupati Tabalong Haji Muhammad Noor Rifani dalam sambutannya saat membuka Anugerah Inovasi Daerah 2025 yang digelar Bapperida Tabalong pada kamis 18 Desember 2025 di Pendopo Bersinar Pembataan .
Haji Fani menjelaskan Punishment akan diberikan kepada SKPD yang dinilai tidak Inovatif atau belum mampu memenuhi target perjanjian kinerja terkait Inovasi Daerah yang telah ditetapkan .
Punishment tersebut nantinya akan berupa penundaan pembayaran tambahan penghasilan Pegawai atau TPP yang akan berlaku bagi seluruh Pegawai dari SKPD yang dinilai tidak Inovatif .
Ia pun menyebut Punishment tersebut akan diberlakukan Ditahun 2026 mendatang seiring dengan akan dikeluarkannya peraturan Bupati yang menjadi dasar pemberian punIshment tersebut .
“ Peraturan Bupati Tabalong tentang pemberian TPP, sebagaimana yang telah saya sampaikan sesaat setelah Kabupaten Tabalong menerima penghargaan IGA tahun 2025 hal ini dimaksudkan agar inovasi daerah tidak hanya administrasi tetapi benar-benar menjadi kewajiban strategis dalam peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam pelayanan publik. Saya berharap melalui inovasi Daerah tahun 2025 ini akan lahir semakin banyak inovasi yang berkualitas, berkelanjutan dan berdampak nyata bagi masyarakat.” Ujar H. Muhammad Noor Rifani, Bupati Tabalong.
Selain Punishment , para SKPD maupun Inovator yang dinilai Inovatif akan mendapatkan Reward dari Pemerintah Daerah baik berupa Insentif maupun sebagai penunjang Karir Pegawai .
Diketahui Pemerintah Kabupaten Tabalong kembali meraih Penghargaan Innovative Government Award Tahun 2025 dari Kemendagri sebagai Kabupaten Terinovatif Keempat Seindonesia . Penghargaan ini merupakan yang Kelima diterima Pemerintah Kabupaten Tabalong sejak Tahun 2021.
(Tim Liputan TV Tabalong]
