THR bagi ASN Pemkab Tabalong dipastikan salur seratus persen tanpa terpotong efisiensi anggaran. Penyaluran THR dijadwalkan paling cepat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengumumkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 pada Selasa, 11 Maret 2025. Kebijakan THR dan gaji ketiga belas diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di seluruh instansi pemerintahan, termasuk Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari, menyebutkan anggaran THR yang disiapkan Pemkab Tabalong lebih dari 22 miliar 660 juta rupiah untuk 4.739 ASN, yaitu 3.636 pegawai negeri sipil dan 1.103 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pemberian THR dipastikan salur seratus persen tanpa terpotong efisiensi anggaran, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tambahan penghasilan (TPP) sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“THR yang akan kita keluarkan nanti sebelum Lebaran itu di angka 22 miliar 660 juta lebih yang akan kita bayarkan kepada aparatur sipil negara. (Untuk THR yang dibayarkan ini apakah 100% atau ada efisiensi atau bagaimana?) “Dibayarkan 100%,” ujar Husin Ansari, Kepala BPKAD Tabalong.
Sedangkan untuk gaji ketiga belas, disalurkan pada bulan Juni sampai dengan Juli tahun 2025 atau ketika tahun ajaran baru dimulai. Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2025.
(Alfi Syahrin/TV Tabalong)