Home Ekonomi Sidak Pangkalan Gas, Pemkab Tabalong Pastikan Tak Ada Penimbunan LPG Subsidi

Sidak Pangkalan Gas, Pemkab Tabalong Pastikan Tak Ada Penimbunan LPG Subsidi

by iin hendriyani

Setelah sebelumnya menyambangi beberapa pengecer, kini Pemerintah Kabupaten Tabalong bersama tim gabungan kembali bergerak untuk mendatangi pangkalan gas LPG 3 kilogram yang ada di Kecamatan Tanjung dan Tanta. Pemantauan di tingkat pangkalan dilakukan untuk memastikan tidak adanya penimbunan gas melon di pangkalan.

Pemantauan gas LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan ini dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tabalong, Norzain Ahmad Yani, didampingi Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Tabalong, Syam’ani, pada Senin, 14 Juli 2025. Pemantauan ini juga melibatkan personel Polres Tabalong dan Satpol PP Tabalong.

Pada pemantauan ini, tim gabungan mendatangi pangkalan gas LPG yang ada di Kecamatan Tanjung dan Kecamatan Tanta. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Tabalong, Syam’ani, mengatakan pemantauan di tingkat pangkalan dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada penimbunan gas bersubsidi, serta untuk memastikan kepatuhan pangkalan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gas LPG 3 kilogram.

“Kita ingin memberikan kepastian kepada konsumen yang berhak bahwa gas LPG 3 kilogram yang didistribusikan ke pangkalan ini sudah disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada orang-orang berhak. Kemudian, kami juga memastikan bahwa di pangkalan tidak ada penimbunan. Penyaluran kepada pengecer dari 3 pangkalan yang didatangi, kami sudah mendapatkan informasi bahwa gas yang dialokasikan ke pangkalan sudah didistribusikan sesuai dengan ketentuan.” ujar Syam’ani, Kepala DKUKMPP Tabalong.

Syam’ani menambahkan, pada kegiatan ini, petugas gabungan juga mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Tabalong tentang peraturan penggunaan dan peredaran gas LPG 3 kilogram bersubsidi agar tepat sasaran. Jika ditemukan pelanggaran, maka tindakan yang dilakukan adalah berupa teguran dan pembinaan. Jika selama satu bulan sosialisasi surat edaran tersebut telah selesai, maka pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Nova Arianti / TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment