Home DPRD Sesuaikan Regulasi, DPRD dan DP3AP2KB Tabalong Bahas Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

Sesuaikan Regulasi, DPRD dan DP3AP2KB Tabalong Bahas Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

by iin hendriyani

Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana atau DP3AP2KB Tabalong menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak pada 5 Januari 2026 di Gedung Fraksi DPRD Tabalong. Rapat digelar untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kondisi saat ini, sekaligus memenuhi indikator Kabupaten Layak Anak.

Komisi I DPRD Tabalong kembali melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terkait penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak bersama DP3AP2KB Tabalong. Rapat ini merupakan kali kedua dilaksanakan oleh kedua belah pihak.

Kepala DP3AP2KB Tabalong, Achmad Rahadian Noor, mengatakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 sudah tidak relevan digunakan, mengingat banyaknya perubahan kondisi dan kebijakan yang berlaku saat ini. Demi terakomodirnya pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak, pihaknya diwajibkan untuk menyusun regulasi baru. Hal ini juga menjadi salah satu penunjang penilaian Kabupaten Layak Anak.

“Kami diwajibkan untuk mengeluarkan regulasi ini agar pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak dapat terakomodasi. Selain itu, regulasi ini juga menjadi salah satu syarat indikator Kabupaten Layak Anak, yakni adanya produk hukum berupa peraturan daerah yang memayungi pelaksanaan Kabupaten Layak Anak,” ujar Achmad Rahadian Noor, Kepala DP3AP2KB Tabalong.

Selain Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak, DP3AP2KB Tabalong juga merancang Raperda terkait ketahanan keluarga yang akan disinkronisasikan dengan Raperda penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Ketua Komisi I DPRD Tabalong, Akhmad Helmi, mengatakan dalam rapat pembahasan Raperda perlindungan perempuan dan anak terdapat sejumlah koreksi dan masukan yang telah disampaikan kepada DP3AP2KB untuk penyempurnaan. Masukan tersebut diharapkan dapat segera diselesaikan agar Raperda ini dapat diparipurnakan pada triwulan pertama tahun 2026.

“Harapan kami, pembahasan yang kita laksanakan hari ini dapat segera diselesaikan dan disahkan pada triwulan pertama tahun ini. Selanjutnya bisa kita paripurnakan dan menjadi payung hukum bagi Kabupaten Tabalong, baik dalam pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak maupun dalam penilaian kinerja pemerintah daerah Kabupaten Tabalong,” ujar Akhmad Helmi, Ketua Komisi I DPRD Tabalong.

Helmi juga menambahkan, rapat lanjutan terkait Raperda ini akan kembali dilaksanakan pada akhir Januari mendatang.

Muhammad Khairillah
TV Tabalong – Melaporkan

You may also like

Leave a Comment