Home Tabalong Hari Ini Serahkan DPA 2025, Pj Bupati Harapkan SKPD Optimalkan Serapan Anggaran

Serahkan DPA 2025, Pj Bupati Harapkan SKPD Optimalkan Serapan Anggaran

by Muhammad Rais

Pemerintah Kabupaten Tabalong menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025 kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Senin, 13 Januari 2025, di Pendopo Bersinar Pembataan.

Penyerahan secara simbolis DPA tahun 2025 dilakukan oleh Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawarah, kepada perwakilan SKPD, di antaranya Badan Pendapatan Daerah, Inspektorat, Bapperida, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Kecamatan Murung Pudak.

Dalam arahannya, Hamida Munawarah mengharapkan agar SKPD dapat segera menindaklanjuti program-program yang tertuang dalam DPA. Ia menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan realisasi anggaran pada tahun 2025.

Hamida juga menyampaikan bahwa realisasi anggaran di tahun 2024 menurun dibandingkan tahun 2023, di mana serapan anggaran tahun 2023 berada di angka 86 persen, sedangkan di tahun 2024 berada di angka 85 persen.

“Kalau kami punya target di 2025 harus lebih besar lagi, paling tidak bisa 90 persen diupayakan. Jadi, kita mengimbau SKPD agar secepatnya memproses program-program kegiatan yang akan dilaksanakan,” ujar Hamida Munawarah, Pj Bupati Tabalong.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari, menjelaskan bahwa penyerahan DPA ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Peraturan Daerah tentang APBD 2025 pada 31 Desember 2024.

Husin menambahkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan serapan anggaran, seperti penyesuaian jadwal kontrak, optimalisasi anggaran kas pada triwulan pertama, dan pengaturan surat keputusan pengguna anggaran agar berlaku lebih fleksibel.

“Kami berharap serapan di 2025 ini bisa meningkat. Pertama, upaya yang kami lakukan adalah memperbanyak anggaran kas pada triwulan pertama. Yang kedua, surat keputusan pengguna anggaran kami tidak lagi dibuat setiap awal tahun, tetapi berlaku sampai pengguna anggarannya mutasi, sehingga tidak ada perubahan. Yang ketiga, kami juga berharap batas kontrak lebih terstruktur, yaitu untuk APBD induk berakhir pada 30 Oktober, sedangkan APBD perubahan berakhir pada 15 Desember 2025. Jadi, tidak ada lagi kontrak yang berakhir pada 31 Desember, sehingga pekerjaan bisa selesai lebih cepat,” jelas Husin Ansari, Kepala BPKAD Tabalong.

Dengan penyerahan DPA ini, diharapkan seluruh SKPD di Kabupaten Tabalong dapat bekerja lebih optimal sehingga realisasi anggaran tahun 2025 dapat tercapai sesuai target.

(Muhammad Ariadi / TV Tabalong)

Related Posts

Leave a Comment