Pemerintah Kabupaten Tabalong mensosialisasikan pengertian dan mekanisme PBG kepada aparat desa, kelurahan, dan kecamatan se-Kabupaten Tabalong. Sosialisasi PBG diberikan lantaran PBG merupakan pengganti IMB sebagai syarat legal mendirikan atau merenovasi bangunan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tabalong melaksanakan sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan tema Mewujudkan Pembangunan yang Legal, Aman, dan Tertata selama tiga hari, yaitu pada 13, 14, dan 18 November 2024, di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Komplek Pendopo Bersinar Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti seluruh aparat desa, kelurahan, dan kecamatan secara bergantian dari wilayah utara, tengah, dan selatan Tabalong.
Sekretaris Bapenda Tabalong, Cecep Komarudin, mengatakan bahwa sosialisasi PBG bertujuan meningkatkan pemahaman para aparatur tentang PBG karena PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai syarat legal mendirikan atau merenovasi bangunan.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mendorong kepatuhan semua pihak terhadap regulasi agar pembangunan yang dilakukan memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, dan estetika yang ditetapkan pemerintah. Sosialisasi ini juga memberikan informasi mengenai konsekuensi hukum dan sanksi yang akan diterima jika tidak mematuhi aturan terkait PBG.
“Perubahan dari IMB ke PBG itu lebih memudahkanlah dari pihak masyarakat. Yang dulunya sifatnya terlalu administratif, sekarang sudah berbasis online, jadi sangat memudahkan. Kalau sebelumnya 80% administratif dan 20% teknis, sekarang berubah menjadi 20% administratif dan 80% teknis,” ujar Cecep Komarudin, Sekretaris Bapenda Tabalong.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pengawasan, Pembukuan, dan Humas Bapenda Tabalong, Erwansyah, berharap aparat desa, kelurahan, dan kecamatan se-Kabupaten Tabalong yang mengikuti sosialisasi dapat menindaklanjutinya dengan menyebarluaskan informasi mengenai PBG kepada masyarakat di masing-masing wilayah.
“Karena penyampaian informasi ini terbatas, maka kami mengundang aparat desa agar pesan ini tersampaikan kepada masyarakat, sehingga yang ingin berurusan membuat PBG dapat terlaksana,” jelas Erwansyah, Kasubbid PPH Bapenda Tabalong.
Adapun dasar pelaksanaan sosialisasi PBG mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)