Selama libur nasional dan cuti bersama Lebaran Idulfitri, UPPD Samsat Tanjung menutup pelayanannya. UPPD Samsat Tanjung pun memiliki aturan tersendiri bagi pajak yang jatuh tempo di masa cuti bersama.
Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Tanjung menutup pelayanannya dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025. Penutupan pelayanan ini sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Pelayanan akan dibuka kembali pada 8 April 2025. Kepala UPPD Samsat Tanjung, Dwi Wahyu Joko Purnomo, menjelaskan pajak kendaraan yang jatuh tempo antara tanggal 28 Maret hingga 7 April dapat dibayarkan paling lambat 8 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif.
“Selama libur Lebaran, kita rencanakan Samsat ini sifatnya administratif, jadi kita melaksanakan sesuai prosedur pemerintah. Jadi, tidak bersifat urgent. Jadi, kita melakukan sesuai surat edaran bahwa kita mengikuti cuti bersama.” ujar Dwi Wahyu Joko Purnomo, Kepala UPPD Samsat Tanjung.
Namun, Joko menambahkan, ketentuan untuk keringanan bagi para wajib pajak ini hanya berlaku hingga 8 April 2025. Apabila lewat dari tanggal tersebut, maka sanksi administratif akan mulai diberlakukan.
(Muhammad Khairillah, TV Tabalong)