Polres Tabalong telah melakukan penindakan pada 61 pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE. Pelanggar yang terekam kamera ETLE ini nantinya akan dikirimkan surat pemberitahuan ke alamatnya, yang dapat dikonfirmasi secara online maupun datang secara langsung ke front office Polres Tabalong.
Polres Tabalong secara resmi melakukan penindakan pada pelanggar lalu lintas yang terekam sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak tanggal 12 Maret 2025.
Sejak diberlakukan selama 2 hari, tercatat per 13 Maret 2025, Polres Tabalong telah melakukan penindakan pada 61 pelanggar yang tertangkap kamera ETLE. Terdiri dari 30 pelanggar pada 12 Maret 2025 dan 31 pelanggar pada 13 Maret 2025.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tabalong, IPTU Oky Hermawan, menuturkan data pelanggar yang tertangkap kamera ETLE akan divalidasi oleh petugas, kemudian mengirim surat pelanggaran ke alamat pelanggar.
Setelah surat pemberitahuan dikirimkan, pelanggar dapat melakukan konfirmasi selama 8 hari sejak penerimaan surat tilang. Konfirmasi dapat dilakukan secara online atau datang secara langsung ke front office Polres Tabalong. Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi, maka dalam 15 hari akan dilakukan pemblokiran.
IPTU Oky menjelaskan, pelanggar yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya yang terblokir, maka saat pengurusan pajak kendaraan akan diberitahu untuk melunasi denda tilang elektronik terlebih dahulu, kemudian dapat melakukan pembayaran pajak tahunan.
“Jadi nanti setelah sampai di Samsat akan diberitahukan oleh petugas bahwa kendaraannya tertangkap kamera ETLE sedang melakukan pelanggaran. Pada saat itu nanti bisa konfirmasi ke front office untuk melakukan pembayaran denda tilang atau melakukan konfirmasi. Setelah itu, baru nanti untuk buka blokir di Samsat akan dilaksanakan dan selanjutnya membayar kewajibannya sebagai wajib pajak.”
(IPTU Oky Hermawan, Kasat Lantas Polres Tabalong)
IPTU Oky berharap, dengan mulai diberlakukannya penindakan pada pelanggar yang terekam kamera ETLE ini, dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tabalong.
(Dano Nafarin/TV Tabalong)