Unit Pengolahan Air Limbah (UPTD PAL) Kabupaten Tabalong menyediakan layanan sedot WC. Tarif yang disediakan bervariasi berdasarkan jenis bangunan dan jarak tempuh pengangkutan.
Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 Kabupaten Tabalong tentang Pajak dan Retribusi Daerah, UPTD Pengolahan Air Limbah (UPTD PAL) Kabupaten Tabalong dapat memberikan layanan sedot WC dengan tarif yang sudah ditetapkan berdasarkan jenis rumah dan jarak tempuh pengangkutan lumpur tinja.
Penyedotan WC untuk kategori rumah tinggal KPR atau rumah biasa lainnya dikenakan tarif Rp150.000 per meter kubik, sedangkan untuk rumah mewah atau real estate dikenakan tarif Rp200.000 per meter kubik.
Adapun untuk kantor swasta, toko, ruko, industri, hotel, mess, perusahaan, dan tempat lainnya yang sejenis, dikenakan tarif Rp250.000 per meter kubik. Sementara untuk kantor pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga sosial, fasilitas umum, dan sejenisnya, dikenakan tarif Rp100.000 per meter kubik.
Untuk biaya pengangkutan lumpur tinja, dihitung berdasarkan jarak tempuh pengangkutan. Untuk jarak 0 hingga 10 km dikenakan tarif Rp50.000 per sekali penyedotan; jarak tempuh 11 km hingga 30 km dikenakan tarif Rp100.000; jarak tempuh 31 hingga 60 km dikenakan tarif Rp150.000; dan jarak 61 km ke atas dikenakan tarif Rp250.000.
Kepala UPTD Pengolahan Air Limbah, Hadi Susanto, menjelaskan bahwa penyedotan WC idealnya dilakukan minimal setiap 3 tahun sekali agar akses aman terjaga selama proses sanitasi.
Ia juga menjelaskan bahwa penyedotan WC yang tidak rutin dilakukan akan berdampak pada menyempitnya kapasitas septic tank karena lumpur tinja yang lama tidak disedot menjadi keras dan menyatu dengan tanah, yang juga turut berdampak pada pencemaran lingkungan.
“Jadi begini, untuk jenis septic tank, idealnya penyedotan septic tank itu minimal per 3 tahun sekali agar akses amannya tetap terjaga selama sanitasi. Berdasarkan Permen PU No. 4 Tahun 2017, minimal per 3 tahun sekali. Artinya, karena kita kan untuk akses aman sanitasi itu, septic tank harus disedot paling tidak satu kali dalam 5 tahun agar sudah dinyatakan akses aman sanitasi,” ujar Hadi Susanto, Kepala UPTD PAL.
Hadi menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan penyedotan WC, dapat menghubungi nomor WhatsApp di 0812-5064-2990 atau 0815-2197-4517. Nantinya akan diberikan penjelasan terkait dengan prosedur dan tarif yang berlaku.
(Maria Ulfah/TV Tabalong)