DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tabalong melakukan finishing Raperda Perubahan tentang Kabupaten Layak Anak. Diharapkan perda tersebut menjadi payung hukum untuk implementasi perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Tabalong.
Komisi Satu DPRD Tabalong bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tabalong, serta Bagian Hukum Setda Tabalong, membahas finishing Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tabalong Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak pada Kamis, 1 Agustus 2024, di Sekretariat DPRD Tabalong.
Pembahasan Raperda Perubahan dilakukan pasca diterimanya hasil fasilitasi dan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala DP3AP2KB Tabalong, Rusmadi menjelaskan, Raperda Perubahan tentang Kabupaten Layak Anak menyempurnakan Raperda sebelumnya, sesuai petunjuk dan pedoman dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Perubahan Raperda ini menurutnya merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam rangka melakukan perlindungan dan pemenuhan terhadap perempuan dan anak.
“Perbedaan yang paling mendasar adalah tentang pedoman dasar terhadap perlindungan perempuan dan anak yang mana perlu untuk adanya kewajiban pemerintah daerah dalam rangka memberikan kepada anak yang melibatkan seluruh elemen masyarakat termasuk dunia usaha, dan swasta yang ada di daerahnya masing-masing, yang sebelumnya itu tidak ter-cover secara terbuka,” ujar Rusmadi, Kepala DP3AP2KB Tabalong
Ketua Komisi Satu DPRD Tabalong, Supriani menilai, Raperda Perubahan ini penting karena sebagai payung hukum untuk mengimplementasikan program kerja di DP3AP2KB Tabalong.
Ia berharap, implementasi perda nantinya dapat menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
“Jadi harapan kita memang supaya betul-betul perlindungan ibu dan anak di Kabupaten Tabalong sesuai dengan konsep perda yang ada itulah, artinya betul-betul nanti kita bisa mengimplementasikan di masyarakat Kabupaten Tabalong,” ujar Supriani, Ketua Komisi I DPRD Tabalong
Berdasarkan hasil pembahasan Raperda Perubahan, DPRD dan Pemerintah Daerah menyepakati Raperda untuk dijadikan perda dan melakukan penandatanganan berita acara.
Selanjutnya, Raperda Perubahan tentang Kabupaten Layak Anak akan diparipurnakan menjadi perda.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)