Komisi 2 DPRD Tabalong bersama Tim Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah untuk PT BPR Tabalong Bersinar melakukan Rapat pembahasan mengenai hasil fasilitasi dari Raperda penyertaan modal kepada PT BPR Tabalong Bersinar. Dari pembahasan tersebut disepakati bahwa Raperda akan segera disahkan menjadi perda melalui Rapat Paripurna DPRD Tabalong.
Rapat ini dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Tabalong, Winarto didampingi Wakil Ketua komisi dan para Anggota, serta menghadirkan Tim Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Perekonomian Rakyat atau BPR Tabalong Bersinar, pada Jum’at 12 Desember 2025.
Winarto mengatakan, bahwa Raperda ini telah rampung dibahas dan telah disepakati untuk segera melakukan Rapat Paripurna agar Raperda dapat disahkan menjadi Perda. Sehingga Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal ke PT BPR Tabalong Bersinar dengan Dana sebesar 18 Milyar Rupiah.
“Pembahasan sudah selesai untuk rencana membackup program kepala daerah yang sudah dielu elu kan selama ini yakni program kredit Tabalong Smart. Nah ada sekitar 18.350.000.000 yang tahun ini dilakukan penyertaan, hanya saja kemarin terkendala tahapan proses Raperda ini sendiri, yakni hasil fasilitasi itu sudah selesai dan hari ini tadi dibahas untuk finalisasi. Sehingga setelah ini selesai akan kita paripurnakan besok di tanggal 16 Desember” Ujar Winarto, Ketua Komisi II DPRD Tabalong.
Jika Raperda sudah Diparipurnakan menjadi Perda maka Pemerintah Daerah Wajib menyiapkan Aturan Teknis Pelaksanaannya berupa peraturan bupati Tabalong. Sehingga Dana dari Pemerintah yang telah disalurkan ke PT BPR Tabalong Bersinar dapat diserap oleh Masyarakat. Penyaluran efektif akan dilakukan di Januari 2026, namun di akhir Tahun 2025 aturan teknis penyaluran Kredit berupa Peraturan Bupati harus sudah rampung.
(Nova Arianti, TV Tabalong)
