7 Fraksi DPRD Tabalong menyetujui 3 Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tabalong Ke-9 Masa Sidang 1 Tahun 2025, pada Selasa 16 Desember 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tabalong.
Adapun 3 Buah Raperda yang disetujui oleh 7 Fraksi DPRD Kabupaten Tabalong untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah yakni Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah, Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Tabalong Bersinar, serta Raperda tentang bangunan gedung.
Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani menyampaikan Apresiasi Setinggi-tingginya terhadap 7 Fraksi DPRD Tabalong yang telah menyampaikan pandangan serta arahan nya terhadap 3 Raperda tersebut, dan masukan yang disampaikan oleh seluruh fraksi bertujuan untuk penyempurnaan dan perbaikan di dalam Raperda.
“Kami mengucapkan terimakasih atas disetujuinya menjadi sebuah perda pada hari ini, saya tahu ini sangat memerlukan kerja ekstra sama memerlukan kolaborasi dan sinergi. Sekali lagi kami dari pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu anggota dan pimpinan sehingga peraturan daerah hari ini bisa diparipurnakan” Ujar Muhammad Noor Rifani, Bupati Tabalong.
Dengan persetujuan Tujuh Fraksi DPRD Tabalong terhadap Tiga Raperda tersebut, selanjutnya Ketiga Raperda akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sebagai landasan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan mendukung peningkatan pelayanan serta pembangunan di Kabupaten Tabalong.
(Nova Arianti, TV Tabalong)
