Home Tabalong Hari IniPertanian & Perkebunan Raperda LP2B, Lindungi 7 Ribu Hektar Lahan Pertanian dari Alihfungsi

Raperda LP2B, Lindungi 7 Ribu Hektar Lahan Pertanian dari Alihfungsi

by tabalong hari ini

Ribuan lahan pertanian di Kabupaten Tabalong masuk dalam Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, ribuan lahan pertanian tersebut tersebar di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Tabalong.

Sebanyak 7.434,51 hektar lahan pertanian dan 361,75 hektar lahan cadangan milik masyarakat Kabupaten Tabalong, masuk dalam Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Hal tersebut disampaikan kepala dinas ketahanan pangan, perikanan, tanaman pangan dan hortikultura Kabupaten Tabalong, Mohamad Mugeni, saat finishing Raperda perlindungan LP2B, Senin 27 Februari 2023, di ruang rapat Komisi 2 DPRD Kabupaten Tabalong.

Mohamad Mugeni menjelaskan, lahan yang menjadi sasaran masuk dalam Raperda tersebut yakni lahan sawah yang telah memiliki irigasi.  Dengan masuk nya lahan pertanian dalam Raperda LP2B tersebut maka dapat memberikan perlindungan agar lahan tidak dialih fungsikan.

“Lahan LP2B itu berdasarkan yang pertama adalah sawah ya, pertanian sawah, lahan sawah yang juga didukung oleh adanya irigasi, baik itu irigasi teknis maupun irigasi yang dibuat oleh masyarakat sendiri atau irigasi yang sudah tercipta oleh alam. Nah kemudian dengan LP2B ini akan memberikan perlindungan terhadap luasan lahan pangan pertanian berkelanjutan kemudian juga akan memberikan perlindungan kepada pemilik atau pengelola lahan LP2B itu. Insha’Allah kedepan bahwa para petani atau para pemilik lahan LP2B yang sedang melakukan kegiatan usaha pertanaman pangan nya khusus nya padi akan mendapat beberapa bantuan fasilitas dalam rangka mendukung produksi pangan itu sendiri” jelas Mugeni.

Luasan lahan yang dimuat di dalam Raperda perlindungan LP2B didapat berdasarkan hasil kerjasama Pemerintah Kabupaten Tabalong dengan Badan Pertanahan Nasional, KPH Provinsi Kalsel Kabupaten Tabalong dan SKPD lainnya.

Yang mana ribuan lahan pertanian tersebut tersebar di seluruh wilayah Kecamatan di kabupaten Tabalong.

Setelah tahap finishing, Raperda perlindungan LP2B akan disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Tabalong melalui rapat Paripurda DPRD Kabupaten Tabalong, rapat paripurna nantinya akan dilaksanakan pada bulan Maret mendatang.

Nova Arianti, TV Tabalong

Related Posts

Leave a Comment