Home Pemerintahan Perkuat Sistem Kearsipan, Dispersip Siapkan Raperbup SIKN JIKN

Perkuat Sistem Kearsipan, Dispersip Siapkan Raperbup SIKN JIKN

by iin hendriyani

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang sistem Informasi Kearsipan Daerah atau SIKN dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah atau JIKN yang dilaksanakan pada Selasa 16 Desember 2025 di Gedung Depo Arsip Dispersip Tabalong .

Rapat Pembahasan Raperbup SIKN-JIKN ini dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong sebagai upaya memperkuat sistem Pengelolaan Arsip Daerah secara Terpadu Terstruktur dan sesuai ketentuan Nasional.

Kegiatan Rapat turut dihadiri Inspektorat Tabalong serta bagian Hukum Setda Tabalong yang memberikan masukan terkait Aspek Pengawasan dan Kesesuaian Hukum agar rancangan peraturan Bupati dapat diterapkan secara Optimal di seluruh OPD.

Kepala Dispersip Tabalong , Norhayati mengatakan Raperbup SIKN-JIKN ini merupakan Rekomendasi dari Kementerian PAN RB dan ANRI yang nantinya akan berdampak pada seluruh OPD di Kabupaten Tabalong terkait tata kelola Pengarsipan .

“Hari ini kami mengundang INSPEKTORAT dan bagian Hukum untuk Rapat membahas tentang Rancangan perbup tentang SIKN JIKN, yang mana ini merupakan bukti dukungan dalam Pengawasan Kearsipan yang nantinya akan dinilai sebagai faktor pendukung Nilai LKD pada PAN RB. SIKN adalah tempat Penyimpan dan Pengolahan Data Arsip dan Instansi JIKN adalah Etalase Nasional tempat Masyarakat bisa melihat Arsip apa saja yang tersimpan,” Ujar Norhayati, Kepala Dispersip Tabalong.

Melalui penyusunan Raperbup ini, Norhayati berharap, sistem Kearsipan Daerah semakin kuat dan Transparan, serta mampu meningkatkan Nilai Akuntabilitas dan Kinerja Kelembagaan Pemerintah Daerah di tingkat Nasional.

Diketahui pembahasan Raperbup ini akan kembali dilanjutkan kembali pada awal Januari 2026 dan diharapkan Rampung di awal Tahun 2026 .

(Muhammad Khiarillah, TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment