Manajemen Rumah Sakit Haji Badaruddin Kasim Tabalong akan memberikan uang sebesar 100 ribu rupiah per hari untuk satu orang pendamping atau keluarga pasien rawat inap di kelas 3. Pemberlakuan aturan tersebut masih menunggu Peraturan Bupati mengenai program Tabalong Pasti Sehat.
Rencana bantuan uang tunai bagi pendamping pasien di RSUD Haji Badaruddin Kasim disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Haji Badaruddin Kasim Tabalong, Setyawan Andri Wibowo, saat rapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong pada 16 Mei 2025.
Setyawan menuturkan, pihaknya di manajemen RSUD HBK akan menjalankan program pemberian uang bagi pendamping atau keluarga pasien rawat inap yang berada di kelas 3. Uang yang rencananya akan diberikan sebesar 100 ribu rupiah dan hanya diberikan untuk satu orang dengan maksimal rawat inap selama 5 hari.
“Jadi nanti masyarakat yang dirawat di RSUD HBK yang di kelas 3, bisa mendapatkan 100 ribu. Pendampingnya mendapatkan 100 ribu per hari maksimal 5 hari. Misalnya, masyarakat dirawat sampai hari ke-8 sampai hari ke-10, tetap kita berikan selama 5 hari seperti itu. Nah, tapi kalau dirawat 4 hari, berarti diberikan 4 hari sesuai hari rawatnya seperti itu.” ujar Setyawan Andri Wibowo, Plt. Direktur RSUD H. Badaruddin Kasim Tabalong.
Setyawan menambahkan bahwa program tersebut hingga saat ini belum bisa terlaksana karena pihaknya masih menunggu payung hukum pelaksanaannya berupa Peraturan Bupati Tabalong yang menurut informasi terakhir masih berproses di Biro Hukum Provinsi Kalsel. Sedangkan untuk anggaran yang disediakan sudah tersedia.
Jika aturan rampung, maka program tersebut akan segera diberlakukan dan rencananya akan diluncurkan oleh Bupati Tabalong.
(Nova Arianti / TV Tabalong)