Home Blog Penerbitan Akta Kematian Capai 100%, Disdukcapil Ingatkan Pentingnya Urus Akta Kematian

Penerbitan Akta Kematian Capai 100%, Disdukcapil Ingatkan Pentingnya Urus Akta Kematian

by iin hendriyani

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong menghimbau masyarakat Kabupaten Tabalong untuk segera mengurus akta kematian anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Mengingat dokumen ini sangat penting dalam mengurus hak ahli waris hingga mencabut keanggotaan BPJS.

Hingga tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong mencatat bahwa akta kematian yang diproses sudah mencapai angka seratus persen. Meskipun angka akta kematian bagi masyarakat yang melaporkan telah mencapai 100 persen, masih banyak masyarakat Tabalong yang belum menyadari pentingnya dokumen ini.

Akta kematian sangat penting untuk mengurus hak ahli waris, mencabut keanggotaan BPJS, hingga memperbarui data kependudukan dalam kartu keluarga. Tanpa akta kematian, keluarga yang ditinggalkan dapat menghadapi kendala dalam mengurus berbagai keperluan administrasi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tabalong, Rowi Rawatianice, mengimbau masyarakat Tabalong untuk segera mengurus akta kematian anggota keluarganya yang telah meninggal dunia. Melalui akta kematian ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Ya kalau kami sih menghimbau, bagi yang meninggal pada saat ini ataupun yang sebelum-sebelumnya belum punya akta kematian, sesegeranya mengurus akta kematiannya itu karena ini betul-betul untuk bisa memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait dengan si meninggal tadi,” ujar Rowi Rawatianice, Kepala Disdukcapil Tabalong.

Rowi menambahkan, Disdukcapil Tabalong juga terus berupaya membantu masyarakat Kabupaten Tabalong dalam mengurus dokumen dengan melakukan layanan jemput bola. Melalui layanan ini, masyarakat Tabalong diharapkan menjadi lebih sadar akan pentingnya dokumen kependudukan.

(Dano Nafarin/TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment