Home DPRD Pemerataan Akses Air Bersih, Pemkab Tabalong Ajukan Raperda Penyertaan Modal ke PT AMTB

Pemerataan Akses Air Bersih, Pemkab Tabalong Ajukan Raperda Penyertaan Modal ke PT AMTB

by iin hendriyani

Sebagai bentuk komitmen meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan air bersih, Pemerintah Kabupaten Tabalong mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pernyataan modal kepada PT Air Minum Tabalong Bersinar. Bupati mengharapkan dukungan DPRD terhadap raperda tersebut sebagai bentuk pemerataan kebutuhan dasar bagi masyarakat.

Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pernyataan modal untuk PT Air Minum Tabalong Bersinar di hadapan anggota DPRD Tabalong, pada Rapat Paripurna DPRD Tabalong ke-36 dan 37 Masa Sidang III Tahun 2025, pada Sabtu, 2 Agustus 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tabalong.

Kebutuhan masyarakat akan akses air bersih yang berkualitas dan merata terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan wilayah. Bupati Noor Rifani menjelaskan, hal ini menjadi dasar Pemkab untuk memperkuat PT Air Minum Tabalong Bersinar melalui pernyataan modal berupa aset milik Pemerintah Kabupaten Tabalong.

“Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perseroan Terbatas Air Minum Tabalong Bersinar (Perseroda). Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perseroan Terbatas Air Minum Tabalong Bersinar (Perseroda) ini, dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, dengan didukung adanya sarana prasarana pengelolaan air bersih dan peningkatan cakupan pelayanan air bersih kepada masyarakat, maka perlu melakukan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Air Minum Tabalong Bersinar (Perseroda).” ujar M. Noor Rifani, Bupati Tabalong.

Langkah ini dinilai tidak hanya akan memperluas akses air bersih ke masyarakat, tetapi juga meningkatkan efisiensi pengelolaan aset daerah, memperkuat PAD, dan menciptakan efek pada pembangunan daerah.

Bupati Noor Rifani pun berharap DPRD Tabalong dapat segera membahas dan menyetujui raperda ini sebagai bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

(Dano Nafarin / TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment