Home Lingkungan Pasca Posko Karhutla Dihentikan, BPBD Tabalong dapati 2 Kasus Kebakaran Lahan

Pasca Posko Karhutla Dihentikan, BPBD Tabalong dapati 2 Kasus Kebakaran Lahan

by iin hendriyani

Setelah aktif selama kurang lebih 30 hari, posko siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kabupaten Tabalong resmi dihentikan. Posko yang didirikan badan penanggulangan bencana daerah, BPBD Tabalong tersebut beroperasi sejak 20 agustus hingga 18 september 2025, dengan berlokasi di kawasan tugu obor Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Meskipun posko kini sudah ditutup, namun status siaga darurat Karhutla di kabupaten Tabalong masih belum dicabut, sebagai bentuk kewaspadaan menghadapi potensi kebakaran lahan di musim kemarau. Status siaga darurat masih akan ditetapkan hingga 13 Oktober mendatang.

Kepala pelaksana BPBD Tabalong, Haris Fakhrozi, menyebut selama masa aktif posko, kegiatan berjalan lancar dan tidak ditemukan adanya kasus kebakaran hutan maupun lahan. Hal ini karena selama posko berdiri cukup sering turun hujan di wilayah kabupaten Tabalong.

Namun, setelah posko dihentikan, kondisi cuaca di Tabalong kembali panas dan memicu kebakaran lahan. Dalam kurun waktu lima hari pasca penghentian posko, tercatat sudah terjadi dua kejadian kebakaran, masing-masing di desa Bilas kecamatan Upau, dan desa Hayup kecamatan Haruai.

“kebetulan sampai hari ini ada 2 kejadian, yang pertama di desa bilas kecamatan Upau, dan di daerah hayup kecamatan Haruai, berdasarkan pemantauan dari satgas udara kemarin memang ada kebakaran lahan, dan kami BPBD sudah menindaklanjuti untuk kebakaran di Haruai dan kami mendatangi lokasi titik bakar di bilas kecamatan Upau” ujar Haris

Kebakaran tersebut diketahui terjadi di lahan warga yang digunakan untuk pertanian dan perkebunan. Atas kejadian ini, BPBD Tabalong kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar,karena berpotensi memicu Karhutla yang lebih luas.

Lebih lanjut, Haris menegaskan bahwa meskipun posko siaga Karhutla sudah dihentikan, BPBD Tabalong tetap membuka layanan posko 24 jam di kantor BPBD. Masyarakat tetap bisa melaporkan apabila terjadi bencana, khususnya kebakaran hutan dan lahan.

Muhammad Ariadi, TV Tabalong

You may also like

Leave a Comment