Dalam upaya memaksimalkan pendapatan asli daerah atau PAD, Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Tabalong untuk melakukan inventarisasi serta evaluasi menyeluruh terhadap aset-aset milik pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar aset yang memiliki potensi ekonomi dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai sumber PAD.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Tabalong, Winarto, dalam rapat kerja dengan tim penyusun Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada Senin, 5 Januari 2026.
Winarto mengatakan, salah satu yang menjadi sorotan dari pihak dewan yakni aset daerah yang digunakan pihak perusahaan melalui skema pinjam pakai. Menurut Komisi II DPRD Tabalong, kerja sama tersebut telah berlangsung cukup lama dan perlu ditinjau kembali, mengingat potensi nilai ekonominya yang cukup besar jika disesuaikan dengan nilai saat ini.
Selain itu, Komisi II DPRD Tabalong juga menyoroti aset daerah berupa eks Mess Tabalong yang berada di Banjarmasin. Aset tersebut dinilai belum memberikan manfaat optimal. Bahkan, setiap tahun pemerintah daerah harus mengeluarkan biaya pemeliharaan yang cukup besar, sehingga disarankan untuk dilakukan inventarisasi ulang agar aset tersebut lebih produktif.
Salah satu contoh yang kita tekankan kepada BPKAD adalah evaluasi aset kita yang saat ini digunakan melalui kerja sama pinjam pakai oleh perusahaan MSW dan Tanjung Power Indonesia untuk power plant. Ini perlu ditinjau kembali karena sudah berlangsung lama dan potensinya luar biasa. Jika dikomparasikan dengan nilai sekarang, nilainya cukup signifikan sebagai sumber pendapatan daerah.
Kemudian, aset daerah berupa eks Mess Tabalong yang ada di Banjarmasin juga menjadi perhatian kami. Kami menyarankan agar aset tersebut dinilai kembali, bahkan jika perlu dilakukan tukar guling atau kerja sama dengan pihak lain, sehingga benar-benar bisa dimanfaatkan. Sebab, setiap tahun nilai PBB, biaya pemeliharaan, dan kebersihan mencapai lebih dari seratus juta rupiah, sementara aset tersebut tidak digunakan sama sekali.
Selain itu, aset lainnya yang selama ini belum masuk dalam skema sewa-menyewa, baik berupa alat berat maupun alat pertanian, agar diinventarisasi ulang. Jika masuk kategori retribusi, silakan dimasukkan, namun yang belum, agar dapat dikaji sehingga berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah,” ujar Winarto, Ketua Komisi II DPRD Tabalong.
Winarto menambahkan, melalui inventarisasi dan evaluasi menyeluruh terhadap aset daerah, pemerintah daerah diharapkan dapat mengelola aset secara lebih efektif dan profesional. Dengan demikian, aset yang selama ini belum termanfaatkan dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan asli daerah, sekaligus mendukung kemandirian fiskal dan pembangunan Kabupaten Tabalong ke depan.
Nova Arianti
TV Tabalong – Melaporkan
