Home DPRD Optimalkan Aset Daerah, DPRD dan Pemkab Tabalong Matangkan Raperda Pengelolaan BMD

Optimalkan Aset Daerah, DPRD dan Pemkab Tabalong Matangkan Raperda Pengelolaan BMD

by iin hendriyani

Komisi II DPRD Tabalong bersama tim penyusun Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah melakukan rapat pembahasan pada Senin, 5 Januari 2026. Dalam rapat tersebut disampaikan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga Raperda dinyatakan siap untuk diparipurnakan.

Rapat ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Tabalong, Winarto, didampingi wakil ketua dan para anggota Komisi II DPRD Tabalong. Dalam rapat tersebut, tim penyusun Raperda yang terdiri dari Bagian Hukum Setda Tabalong serta jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong menyampaikan hasil fasilitasi Raperda yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Komisi II untuk dilakukan penyesuaian.

Winarto mengatakan, dari hasil rapat ini, baik Komisi II DPRD Tabalong maupun Pemerintah Kabupaten Tabalong telah menyepakati agar Raperda tersebut dapat segera diparipurnakan untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

“Alhamdulillah, hari ini kita bisa sepakati bahwa Raperda ini, yang sudah melalui hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Biro Hukum, dapat kita selesaikan. Sehingga dalam waktu dekat akan kita masukkan sebagai salah satu bahan peraturan daerah yang dibahas di lembaga dewan ini untuk diparipurnakan,” ujar Winarto, Ketua Komisi II DPRD Tabalong.

Winarto berharap Raperda ini dapat dilaksanakan oleh instansi teknis, dalam hal ini BPKAD Tabalong. Kehadiran Raperda tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi BPKAD dalam mengevaluasi seluruh nilai dan aset daerah yang dimiliki, terutama dalam hal sewa-menyewa barang milik daerah. Hal tersebut dinilai memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan daerah.

Nova Arianti
TV Tabalong – Melaporkan

You may also like

Leave a Comment