Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Tabalong membuka peluang bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan alat tangkap ikan di tahun 2026. Ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi. Berikut keterangan dari Kepala Bidang Perikanan DKPPTPH Tabalong.
Kepala Bidang Perikanan DKPPTPH Tabalong, Muhammad Agus Norrahman, menjelaskan beberapa tahapan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan alat tangkap ikan ramah lingkungan.
Persyaratannya, masyarakat harus tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) perikanan tangkap. Kemudian menyampaikan usulan bantuan melalui musrenbang, yang akan masuk ke data DKPPTPH. Selanjutnya, akan diverifikasi ke lapangan terkait kebenaran masyarakat pengusul yang berprofesi sebagai nelayan.
Agus mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat yang ingin mengajukan bantuan, tidak hanya masyarakat yang berada di wilayah selatan Tabalong, namun seluruh masyarakat di Tabalong yang berprofesi sebagai nelayan tangkap.
“Mereka harus tergabung di dalam Kelompok Usaha Bersama perikanan tangkap, ada kelompoknya. Yang kedua, terhadap usulan yang diinginkan bisa disalurkan melalui musrenbang desa. Kemudian dari musrenbang desa itu nanti akan kita terima verifikasinya. Selanjutnya akan kita tindak lanjuti di tingkat lapangan, apakah benar nama-nama peserta di dalam kelompok itu berprofesi atau pekerjaannya sebagai nelayan atau penangkap ikan.” ujar M. Agus Norrahman, Kabid Perikanan DKPPTPH Tabalong.
Agus berharap, masyarakat yang mengajukan usulan merupakan kelompok yang benar-benar aktif dalam melakukan kegiatan pengelolaan atau penghasil perikanan, sehingga bantuan yang disalurkan pun memiliki manfaat yang jelas.
(Muhammad Ariadi/TV Tabalong)