Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong terus melakukan pendampingan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH). Pendampingan dilakukan agar hasil hutan yang dikelola oleh KTH dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pemanfaatan Hutan KPH Tabalong, Ahmad Aidil Fahruraji, yang ditemui di ruangannya, pada Senin, 21 Oktober 2024, di Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Tabalong, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak.
Aidil menjelaskan, pembinaan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) menjadi salah satu prioritas KPH Tabalong dalam rangka memanfaatkan kawasan hutan.
Saat ini, terdapat 23 KTH yang tersebar di Kecamatan Haruai, Jaro, Upau, Muara Uya, dan Bintang Ara yang telah mendapatkan izin mengelola hutan.
Hutan yang dikelola tersebut terdiri dari Hutan Lindung seluas 2.686 hektar, Hutan Produksi Tetap seluas 3.609 hektar, dan Hutan Produksi Terbatas seluas 1.639 hektar.
“Tujuan dari pembinaan ini ialah agar mereka dapat memanfaatkan kawasan hutan yang ada di sekitar mereka untuk bisa menambah penghasilan, dengan beberapa kelompok tani yang sudah kita fasilitasi untuk mendapatkan izin agar mereka memiliki hak kelola untuk memanfaatkan kawasan hutan yang ada di sekitar mereka,” kata Ahmad Aidil Fahruraji, Kasi Pemanfaatan Hutan KPH Tabalong.
Aidil menambahkan, pada pemanfaatan hutan di Kabupaten Tabalong, ada beberapa hasil hutan unggulan yang telah dikembangkan, seperti kopi, madu kelulut, jengkol, dan kemiri.
(Dano Nafarin/TV Tabalong)