Home Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Konstruksi, Dinas PUPR Tabalong Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Lindungi Pekerja Konstruksi, Dinas PUPR Tabalong Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

by iin hendriyani

Dinas PUPR Tabalong menggelar sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi di Tabalong untuk memperkuat perlindungan dan keselamatan bagi pekerja di bidang jasa konstruksi. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tabalong menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, penyedia jasa, dan lembaga jaminan sosial demi pembangunan yang aman dan manusiawi.

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi digelar oleh Dinas PUPR Kabupaten Tabalong melalui Bidang Jasa Konstruksi, pada Rabu, 2 Juli 2025, di Aston Tanjung City Hotel. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, dan turut dihadiri puluhan peserta dari berbagai stakeholder, asosiasi, penyedia jasa, kontraktor, dan konsultan yang ada di Tabalong.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni dari Kejaksaan Negeri Tanjung dan BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Dinas PUPR Tabalong, Wibawa Agung Subrata, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai jaminan hukum atas risiko kecelakaan kerja dan kematian bagi pekerja di jasa konstruksi.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan jaminan-jaminan hukum atas risiko kecelakaan kerja dan kematian bagi tenaga kerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang bekerja pada sektor jasa konstruksi.” ujar Wibawa Agung Subrata – Kepala Dinas PUPR Tabalong.

Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini. Pasalnya, forum ini dinilai penting dan strategis dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi pembinaan jasa konstruksi di Kabupaten Tabalong.

“Sektor konstruksi memegang peranan vital dalam pembangunan infrastruktur di daerah, yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun di balik kontribusinya yang besar, kita juga harus memastikan bahwa penyelenggaraan ketenagakerjaan di bidang konstruksi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menjamin hak pekerja, serta memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja.” ujar M. Noor Rifani – Bupati Tabalong.

Bupati Noor Rifani berharap akan terbentuk pemahaman bersama antara pemerintah, penegak hukum, penyedia jasa, serta lembaga jaminan sosial terkait hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan jasa konstruksi. Terutama penting untuk memastikan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi di Kabupaten Tabalong terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan dan bekerja dalam lingkungan yang aman serta sesuai standar.

(Nova Arianti / TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment