KPU Tabalong membuka pendaftaran Pantarlih Pilkada Serentak Tahun 2024 dari tanggal 13 sampai dengan 19 Juni 2024. Pantarlih akan bekerja selama satu bulan untuk melakukan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih.
Pendaftaran Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dibuka KPU Tabalong dari tanggal 13 sampai dengan 19 Juni 2024. Pendaftaran Pantarlih ini untuk pemutakhiran dan penyusunan data pemilih Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, yang ditemui di ruang kerjanya, memaparkan syarat pendaftaran Pantarlih ialah berkebangsaan WNI, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan minimal SMA/sederajat, tidak menjadi anggota parpol atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun, serta diutamakan terampil menggunakan teknologi.
“Karena memang mencocokkan dan pemutakhiran data pemilih ini dilakukan menggunakan e-coklit dengan sistem teknologi, sehingga pemetaannya lebih akurat, diperlukan juga kemampuan dalam menggunakan teknologi dan juga memiliki handphone android, paling tidak OS 7. Nanti bekerja kurang lebih 1 bulan,” ujar Ardiansyah, Ketua KPU Tabalong.
Ardiansyah menambahkan, seleksi penerimaan Pantarlih hanya berupa seleksi administrasi, tanpa seleksi kompetensi seperti tes tertulis CAT dan wawancara. Sehingga, pengalaman yang dimuat dalam daftar riwayat hidup akan menentukan hasil seleksi.
Bagi masyarakat Tabalong yang berminat dapat memperoleh informasi lebih lanjut dan mengajukan berkas lamaran ke sekretariat PPS di masing-masing desa atau kelurahan. Berkas yang diperlukan antara lain formulir pendaftaran, daftar riwayat hidup, pasfoto berwarna 4×6, fotokopi KTP dan ijazah, surat pernyataan, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)