Menjelang masa tenang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tabalong mengingatkan seluruh partai politik peserta pemilu agar membersihkan alat peraga kampanye atau APK secara mandiri.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tabalong, Ardiansyah, saat rapat koordinasi persiapan masa tenang pemilu 2024 di aula KPU Tabalong pada Sabtu 10 Februari 2024.
Ardiansyah mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu di Tabalong agar alat peraga kampanye atau APK sudah dibersihkan sebelum masuk masa tenang yang dilaksanakan pada 11 hingga 13 Februari 2024.
Selain itu, Ardiansyah juga menekankan agar media sosial yang telah didaftarkan ke KPU harus dinonaktifkan, serta para peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye baik berupa sosialisasi, silaturahmi, pentas seni hingga kegiatan keagamaan.
“Oleh sebab itu pada kesempatan ini dalam forum rapat koordinasi yang baik ini tentunya, mari kita bersama-sama partai politik kemudian juga penyelenggara pemilu, stakeholder terkait, mari kita bersama-sama mensukseskan tahapan pemilu, tentunya mengacu pada ketentuan perundang-undangan, salah satunya adalah memastikan bahwasanya tahapan masa tenang itu tidak ada kegiatan kampanye, baik berupa pertemuan atau dialog tatap muka ataupun pemasangan alat peraga kampanye, nah oleh sebab itu pada hari ini kita bersama-sama untuk menyamakan persepsi, sama-sama menjalankan regulasi bagaimana nanti mengatur terkait dengan pembersihan APK di masa tenang,” ujar Ardiansyah, Ketua KPU Tabalong.
Ardi menambahkan apabila kegiatan kampanye baik berupa pertemuan, dialog, maupun alat peraga kampanye masih terpasang, maka pihak penyelenggara pemilu bersama TNI, Polri, dan Satpol PP berhak untuk melakukan penertiban.
Diketahui rapat koordinasi ini turut dihadiri Asisten Ekonomi dan Kesra Tabalong Pebriadin Hapiz, Dandim 1008 Tabalong Letkol Inf Budi Sanjaya Galih, Perwakilan Polres Tabalong, Ketua Bawaslu Tabalong, perwakilan Dinas Sosial dan Satpol PP Tabalong, serta seluruh perwakilan partai politik, tim sukses, dan PPK.
(Maria Ulfah, TV Tabalong)