Kabupaten Tabalong kini memiliki Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA), hasil bantuan Kementerian LHK RI. Dengan SPKUA, pemantauan kualitas udara di Kabupaten Tabalong akan lebih akurat dibandingkan sebelumnya yang hanya menggunakan Passive Sampler.
Air Quality Monitoring System (AQMS) atau yang sering dikenal dengan Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) diterima Pemkab Tabalong di akhir tahun 2024 lalu. Stasiun pemantau udara tersebut diletakkan Pemkab Tabalong di belakang Kantor Sekretariat DPRD Tabalong di Kelurahan Mabuun.
Bantuan yang diterima oleh Pemkab Tabalong sebanyak 17 item, termasuk di dalamnya 1 set komputer, monitor pemantau, hingga stasiun server penguat sinyal, yang diberikan melalui pengadaan kementerian sebesar 2 miliar.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Tabalong, Sri Normiati, mengatakan bahwa bantuan yang diberikan ini untuk mempermudah melakukan pemantauan Indeks Kualitas Udara (IKU), yang selama ini hanya dilakukan dengan menggunakan Passive Sampler.
“Jadi, untuk Kabupaten Tabalong, kita alhamdulillah bersyukur dapat bantuan AQMS atau SPKUA dari kementerian, karena selama ini kita melakukan pemantauan untuk IKU (Indeks Kualitas Udara) menggunakan Passive Sampler. Yang mana mungkin untuk ke depannya, dengan adanya AQMS ini, pemantauan kualitas udara bisa lebih akurat lagi,” ujar Sri Normiati, Kabid PPKL DLH Tabalong.
Stasiun pemantau kualitas udara ambien ini pada 2024 lalu diberikan kepada 4 kabupaten yang ada di Kalimantan Selatan, di antaranya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Tanah Bumbu, Kabupaten Banjar, serta Kabupaten Tabalong. Untuk stasiun tersebut, belum dioperasikan karena masih menunggu arahan dari Kementerian LHK RI.
(Muhammad Ariadi, TV Tabalong)