DPRD Kabupaten Tabalong melakukan Rapat dengar Pendapat bersama Forum Silaturahmi Insan Lingkungan atau Fosil Tabalong serta Jajaran PT Adaro Indonesia. Terdapat 5 Poin yang disampaikan Fosil, namun belum ada Keputusan dari Pihak Perusahaan terkait Tuntutan tersebut.
Forum Silaturahmi Insan Lingkungan atau Fosil Tabalong, melakukan Rapat dengan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Tabalong, pada Kamis 27 November 2025 di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Tabalong. Rapat ini juga turut menghadirkan Jajaran PT Adaro Indonesia, PT Alam Tri Abadi, PT Agro Multi Mestari dan PT Adaro Andalan Indonesia.
Dalam Pertemuan ini, Fosil dan DPRD meminta penjelasan Perusahaan terkait beberapa hal. Diantaranya Luas Wilayah PT CPN Sebelum Alih Kelola, Luas dan Batasan IUPK PT Adaro Indonesia, Pengelolaan Hasil Perkebunan EKS PT CPN, Pengelolaan PT Ata sebagai Penunjang Pertambangan, serta Potensi Pendapatan Asli Daerah yang dapat diberikan Perusahaan Kepada Tabalong.
Ari Wahyu Utomo selaku Pemimpin Rapat menyampaikan bahwa dari Lima Poin Tuntutan tersebut Perusahaan tidak dapat memberikan Jawaban yang didukung Data Lengkap. Selain itu, Rapat tidak Menghasilkan Keputusan karena Pimpinan Perusahaan yang memiliki Kewenangan Tidak Hadir.
(“jujur saja kami kecewa atas kehadiran PT Adaro Indoensia hari ini. Kecewa karena kami mengundang jajaran direktur namun yang hadir ternyata bukan di jajaran itu dan ini membuat akhirnya rapat deadlock, tidak ada keputusan dan teman-teman dari LSM pun ikut geram di karenakan merasa tidak dihargai. Kami pun sudah menyampaikan bahwa ini kami beri peringatan ke depan mohon kiranya Adaro Indonesia atau Adaro grup lah intinya lebih bisa menghargai lagi koordinasi-koordinasi apalagi kami di DPRD”) Ujar Ari Wahyu Utomo Ketua Komisi iii DPRD Tabalong.
Kekecewaan juga disampaikan oleh Fosil Tabalong, seperti yang disampaikan Rusmadi, bahwa pihaknya peduli terhadap Kondisi Pemerintah Daerah saat ini terutama terkait Pemotongan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat. Karena itu Fosil berupaya membantu Tabalong mendapatkan Hak Daerah secara maksimal, termasuk dalam Pembagian Dana bagi Hasil DBH dengan Kabupaten Tabalong.
Menurutnya Pembagian DBH saat ini yang mencapai 24 Persen untuk Tabalong dan 76 Persen untuk Balangan dinilai tidak Adil, mengingat sebagian Besar Dampak Negatif Aktivitas Pertambangan Justru dirasakan di Tabalong.
(“jadi antara Tabalong dengan Balangan itu sangat jomplang dan kita sementara yang terjadi di Tabalong ini sebenarnya dampak negative dari aktivitas pertambangan itu justru adanya di Tabalong mayoritasnya. Nah maka kalau ingin adil pembagian itu, posisi ini harus diperhitungkan. Jangan sekedar dimana mereka menggali tetapi dampak yang dirasakan ini posisi nya dimana, mayoritas itu berada nya di Tabalong maka perhitungan-perhitungan persentase itu harus juga menyandarkan diposisi yang demikian”)Ujar Rusmadi Perwakilan Fosil Tabalong.
melihat tidak adanya Kesepakatan, Pihak DPRD pun akan mengagendakan Ulang mengenai Rapat ini, dan Pihak Perusahaan diminta untuk mempersiapkan Seluruh Data yang diminta oleh DPRD sebagai Bahan Rapat berikutnya.
(NOVA ARIANTI, TV TABALONG)
