Home Keagamaan Kemenag Tabalong Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 Hijriah, Penetapan dari Survei Harga Beras Terkini

Kemenag Tabalong Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 Hijriah, Penetapan dari Survei Harga Beras Terkini

by iin hendriyani

Kementerian Agama Kabupaten Tabalong menerbitkan surat edaran penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi bagi masyarakat Tabalong. Besaran zakat fitrah dan fidyah yang ditetapkan melalui surat edaran dilandasi survei harga beras terkini agar pelaksanaan zakat lebih tepat dan seragam.

Dalam surat edaran Kemenag Tabalong, kadar zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Sementara untuk pembayaran dalam bentuk uang tunai, nominalnya disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat, mulai dari 40 ribu rupiah hingga 60 ribu rupiah per jiwa. Penyesuaian ini bertujuan memberikan keadilan sesuai kemampuan dan kebiasaan konsumsi masyarakat.

Untuk fidyah, Kemenag Tabalong menetapkan besaran 40 ribu rupiah per jiwa per hari atau setara 750 gram beras. Ketentuan ini berlaku bagi umat Muslim yang memenuhi syarat tidak mampu berpuasa dan wajib membayar fidyah. Penetapan dilakukan berdasarkan koordinasi bersama unsur Majelis Ulama Indonesia Tabalong, Baznas Tabalong, DKUPP Tabalong, serta ormas Islam di Tabalong agar memiliki legitimasi syariat dan sosial.

Selain penetapan nominal, surat edaran juga mengatur ketentuan administrasi bagi panitia atau amil zakat di masjid dan musala. Setiap panitia wajib memiliki surat keputusan yang disahkan oleh kepala KUA setempat. Langkah ini untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel sehingga penyalurannya tepat sasaran kepada mustahik.

“Terkait zakat fitrah, kebetulan memang sebelum Ramadan kita sudah menetapkan lebih awal karena ini paling tidak kita memberikan bahan kepada masyarakat terkait dengan penetapan zakat fitrah yang lebih awal supaya masyarakat kita yang ingin berzakat fitrah bisa mengeluarkan. Karena dalam zakat fitrah ini dalam hukum boleh dilaksanakan lebih awal di bulan Ramadan walaupun secara yang lebih afdal itu adalah ketika menjelang Idulfitri. Karena itu kami ingin mengimbau kepada masyarakat, mudah-mudahan surat edaran dari zakat fitrah dan fidyah ini bisa menjadi bahan untuk masyarakat dalam melaksanakan zakat fitrah atau fidyah,” ujar Sahidul Bakhri, Kepala Kemenag Tabalong.

Dengan terbitnya surat edaran ini, Kemenag Tabalong berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dan fidyah secara tepat waktu dan sesuai ketentuan, serta mendukung ketertiban pengelolaan zakat di seluruh wilayah Kabupaten Tabalong.

Muhammad Khairillah, TV Tabalong, melaporkan.

You may also like

Leave a Comment