Minat pelamar pengawas TPS di Kecamatan Murung Pudak merupakan yang paling rendah se-Kabupaten Tabalong, yaitu sebanyak 19 TPS kosong pelamar. Panwascam Murung Pudak menilai proses perhitungan suara yang panjang dan medan menuju TPS menjadi alasan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panwascam Murung Pudak, Nurlailani, yang ditemui di sela tahap wawancara rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu Tahun 2024 pada Senin, 15 Januari 2024, di kantor Panwascam Murung Pudak, Tangki Hijau, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.
Laila menjelaskan berdasarkan hasil pendaftaran awal PTPS hingga masa perpanjangan, dari tanggal 2 sampai dengan 8 Januari 2024, tercatat 197 pelamar mendaftar sebagai calon PTPS di Kecamatan Murung Pudak. Kemudian, berdasarkan seleksi administrasi, hanya 165 pelamar di 163 TPS lolos seleksi ke tahap wawancara.
Padahal menurutnya, jumlah TPS di Kecamatan Murung Pudak mencapai 182 TPS, sehingga masih ada 19 TPS kosong pelamar.
Laila menilai minimnya minat pelamar lantaran proses perhitungan suara di TPS tersebut lebih lama, karena Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang lebih banyak, serta medan menuju lokasi TPS cukup berat.
“Yang pertama mungkin orang kada berminat karena DPT-nya jelas berbeda antara desa dengan kelurahan. Kenapa jadi mereka tidak berminat di TPS yang wilayahnya banyak, otomatis selesainya lama. Bahkan waktu pengalaman kita dulu ada yang sampai pagi. Di Kasiau itu medannya susah pak, sama kayak juga di daerah Masukau itu pelamarnya sedikit,” ujar Nurlailani, Ketua Panwascam Murung Pudak.
Adapun 19 TPS di Kecamatan Murung Pudak yang kosong pelamar PTPS adalah 5 TPS di Kelurahan Mabuun, 4 TPS di Kelurahan Pembataan, 3 TPS di Kelurahan Belimbing Raya, masing-masing 2 TPS di Desa Kapar, Kasiau, dan Maburai, serta 1 TPS di Kelurahan Sulingan.
Untuk memenuhi kebutuhan PTPS tersebut, Panwascam Murung Pudak masih menerima berkas lamaran calon PTPS sampai dengan 7 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Pihak Panwascam pun berharap aturan mengenai batasan usia pelamar minimal 21 tahun segera disesuaikan menjadi minimal 17 tahun. Pasalnya, dari 32 pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, 25 di antaranya terkendala batasan usia.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)