Setelah satu tahun dilarang beroperasi, Balai Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Tabalong akhirnya melepas segel salah satu apotek di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, pada 6 Februari 2026. Sebelumnya, apotek tersebut dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan karena tidak memiliki apoteker sehingga menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kefarmasian.
Pelepasan segel dilakukan BPOM Tabalong setelah Apotek Mina Farma dinyatakan telah memenuhi persyaratan, salah satunya dengan menghadirkan apoteker sebagai penanggung jawab. Dalam proses pelepasan segel, BPOM juga meminta apoteker yang bersangkutan hadir untuk mengisi berita acara serta memastikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya berjalan sesuai aturan.
BPOM Tabalong menjelaskan pelanggaran tersebut ditemukan saat pengawasan rutin, di mana apotek diketahui melakukan pengadaan obat melalui apotek lain tanpa didampingi apoteker. Kondisi tersebut dinilai melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Sanksi penghentian sementara kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan BPOM terhadap sarana pelayanan kefarmasian, sekaligus sebagai bentuk edukasi agar apotek mematuhi standar yang telah ditetapkan.
BPOM juga mengimbau agar apoteker yang bertugas di Apotek Mina Farma dapat menjalankan perannya secara profesional dan bertanggung jawab, khususnya dalam mengawal distribusi obat serta memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat terkait penggunaan obat.
BPOM menegaskan hanya apoteker yang memiliki kewenangan dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahan dalam mengonsumsi obat.
“Penghentian sementara kegiatan ini justru merupakan bentuk pembinaan dari Balai POM kepada apoteker dan pengelola apotek agar ke depan praktik farmasi dilakukan sesuai standar dan peraturan yang berlaku. Saya mengimbau masyarakat untuk membeli obat di tempat yang berizin. Selain itu, kepada para apoteker penanggung jawab agar meningkatkan kesadaran serta tanggung jawab profesi yang diamanahkan negara untuk mengawal rantai distribusi obat yang rentan disalahgunakan,” ujar Agung Rizky Hario Putro, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama BPOM Tabalong.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi apotek lain di Kabupaten Tabalong untuk selalu mematuhi ketentuan. Saat ini, Kabupaten Tabalong tercatat sebagai wilayah dengan jumlah apotek terbanyak dari empat wilayah pengawasan BPOM Tabalong, yakni sekitar 94 apotek.
Muhammad Ariadi
TV Tabalong melaporkan
