Saat ini, KPU Tabalong tengah melakukan seleksi pendaftaran PPK dan membuka pendaftaran PPS untuk Pilkada tahun 2024. Lantas, berapa besaran gaji yang akan mereka terima? Berikut informasinya.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2022, besaran gaji atau honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bervariasi untuk Pilkada Tahun 2024.
Ketua PPK: Rp 2.500.000 per bulan
Anggota PPK: Rp 2.200.000 per bulan
Sekretaris PPK: Rp 1.850.000 per bulan
Pelaksana atau staf administrasi dan teknis PPK: Rp 1.300.000 per bulan
Sedangkan, besaran gaji untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah sebagai berikut:
Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan
Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan
Sekretaris PPS: Rp 1.150.000 per bulan
Pelaksana atau staf administrasi dan teknis PPS: Rp 1.050.000 per bulan
Selain itu, dalam keputusan KPU tersebut juga diatur besaran gaji Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, yaitu Rp 1.000.000 per bulan.
Sementara itu, besaran gaji untuk Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah Rp 900.000, anggota KPPS Rp 850.000, dan pengamanan TPS atau Satlinmas Rp 650.000.
Disamping itu, juga terdapat santunan kecelakaan kerja Badan Adhoc, antara lain:
Meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)