Home Tabalong Hari Ini Jabatan 119 Kepala Desa di Tabalong Diperpanjang Jadi 8 Tahun, DPMD Siapkan Pengukuhan

Jabatan 119 Kepala Desa di Tabalong Diperpanjang Jadi 8 Tahun, DPMD Siapkan Pengukuhan

by Muhammad Rais

Ratusan kepala desa di Kabupaten Tabalong akan mengikuti kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Dengan kebijakan baru ini, kepala desa pun diharapkan dapat meningkatkan peran dalam mendukung kesejahteraan di desanya masing-masing.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong, Rahadian Noor, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Tabalong, Yenny Septiani, saat di temui beberapa waktu lalu.

Yenny menjelaskan bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dilakukan seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 pada 25 April lalu, tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dari 121 desa yang ada di Kabupaten Tabalong, terdapat 119 kepala desa yang akan mengikuti kegiatan pengukuhan. Sementara itu, 2 desa lainnya seperti Desa Banyu Tajun, Kecamatan Tanjung, dan Desa Banua Lawas, Kecamatan Banua Lawas, tidak dapat mengikuti kegiatan pengukuhan karena kepala desa saat ini masih dijabat oleh penjabat sementara.

“Jadi diharapkan dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, itu dapat meningkatkan peran kepala desa dalam pembangunan yang ada di desa serta pemberdayaan dan pembinaan bagi masyarakat desa, sehingga pada akhirnya kesejahteraan masyarakat di desa itu akan meningkat,” ungkap Yenny Septiani, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Tabalong.

Yenny menambahkan bahwa saat ini pihak DPMD Tabalong belum dapat memastikan kapan pelaksanaan pengukuhan akan dilakukan, namun direncanakan pengukuhan akan dilakukan dalam rentang waktu akhir Juli hingga awal Agustus mendatang.

Pelantikan tersebut nantinya akan dilakukan langsung oleh Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawarah.

Diketahui berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.

(Maria Ulfah, TV Tabalong)

Related Posts

Leave a Comment