Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabalong terus mengingatkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga non ASN agar menjunjung tinggi netralitas dalam Pemilihan Umum 2024. Pasalnya, apabila melanggar netralitas, pegawai ASN maupun tenaga non ASN dapat dikenakan sanksi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabalong, Rahadian Noor, saat menjadi narasumber dalam program Dialog TV Tabalong beberapa waktu lalu.
Rahadian mengatakan bahwa sebagai pegawai yang bekerja di pemerintahan, para ASN harus menjunjung tinggi netralitas, karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, artinya setiap pegawai ASN tidak diperkenankan untuk berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Aturan tersebut, menurutnya, juga berlaku bagi tenaga non ASN di lingkup SKPD Pemkab Tabalong, yang telah diatur dalam Surat Edaran Nomor Satu Tahun 2023 per tanggal 3 Januari 2023, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri atau PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilu, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB.
Apabila melanggar ketentuan tersebut, baik ASN maupun non ASN dapat dikenakan sanksi yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
“Jadi sini nanti urung rembuk dari gakumdu mengeluarkan rekomendasi dan rekomendasi itu nanti diserahkan kepada pemerintah daerah dan berhubung kesbangpol perwakilan dari pemerintah daerah terhadap pengawasan netralitas ASN diserahkan ke kita dan kita meneruskan lagi ke BKPSDM nanti proses selanjutnya akan diteruskan ke komisi ASN selanjutnya dari komisi ASN terkait sanksi nya apa nanti diserahkan kepada pejabat Pembina pegawai daerah dalam hal ini bupati, jadi final nya penentuan nya di pejabat Pembina pegawai daerah.” ujar Rahadian Noor, Kepala Kesbangpol Tabalong.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Tabalong, Muhammad Zainuddin, yang juga turut menjadi narasumber program Dialog, mengatakan pelanggaran netralitas yang dimaksud seperti terlibat dalam pemasangan spanduk, baleho maupun alat peraga kampanye, maupun memposting di media sosial pribadi mengenai dukungannya terhadap peserta pemilu.
“Contoh netralitas itu banyak ya salah satunya misalkan memasang spanduk/baleho atau alat peraga calon atau peserta kampanye, menghadiri kampanye atau deklarasi peserta pemilu, melakukan tindakan atau aktif dalam kampanye tersebut terhadap dukungan, dan memposting di media sosial atau media lainnya seperti foto bersama calon peserta ataupun alat peraga kampanye.” ungkap M. Zainuddin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tabalong.
Untuk menjaga netralitas ASN maupun non ASN, Zainuddin mengajak masyarakat agar berperan sebagai pengawas partisipatif, yaitu melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN maupun non ASN pada Pemilu 2024.
Masyarakat pun dihimbau untuk aktif dan berani melaporkan apabila terjadi dugaan pelanggaran netralitas pemilu yang dilakukan oleh ASN maupun non ASN, sehingga netralitas ASN dalam pemilu dapat terjaga.
(Nova Arianti/TV Tabalong)