Home Perikanan Hingga Juni 2025, DKPPTPH Tabalong Temukan 2 Kasus Ilegal Fishing

Hingga Juni 2025, DKPPTPH Tabalong Temukan 2 Kasus Ilegal Fishing

by iin hendriyani

Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DKPPTPH) Tabalong mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap ikan dengan cara terlarang atau ilegal fishing. Pasalnya, dalam enam bulan terakhir, DKPPTPH Tabalong telah menemukan dua kasus ilegal fishing di Kecamatan Banua Lawas.

Hingga bulan Juli tahun 2025 ini, Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Tabalong menemukan dua kasus penangkapan ikan secara ilegal dengan cara disetrum, tepatnya di Desa Hapalah dan Desa Talan, Kecamatan Banua Lawas.

Dalam menindak oknum penangkap ikan yang nakal, DKPPTPH Tabalong bekerja sama dengan polsek setempat. Penangkapan ikan secara ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Sanksi pidana meliputi pidana penjara dan denda, sedangkan sanksi administratif bisa berupa denda, pencabutan izin usaha, pembekuan kapal, dan pemusnahan alat tangkap.

Kepala Bidang Perikanan DKPPTPH Tabalong, Muhammad Agus Norrahman, mengatakan bahwa dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya terus berupaya melakukan edukasi dan sosialisasi serta bimbingan teknis kepada para pencari ikan agar ekosistem perikanan di perairan Tabalong dapat terjaga.

“Ada upaya kami yang kami lakukan dalam rangka memberikan edukasi dan penyadaran kepada mereka yang hobinya mancing atau masyarakat umum ketika ingin mendapatkan ikan dengan menggunakan alat-alat terlarang tadi. Kami memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis sampai kepada masyarakat-masyarakat yang ada di pedesaan, dan kerja sama ini sudah kita jalankan dengan aparat desa dan juga polsek yang ada di Kabupaten Tabalong.” ujar M. Agus Norrahman, Kabid Perikanan DKPPTPH Tabalong.

Selain melakukan edukasi secara langsung kepada para penangkap ikan, DKPPTPH Tabalong juga memasang papan peringatan di beberapa spot yang sering digunakan masyarakat untuk mencari ikan. Himbauan yang dipasang tersebut berisi larangan agar tidak melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

(Muhammad Ariadi / TV Tabalong)

You may also like

Leave a Comment