DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Tabalong, menyampaikan Kekecewaan terhadap Proses PHK Dua Karyawan PT SIS yang dinilai tidak sesuai Prosedur dan Mengabaikan Perdamaian antara para Pihak. Kekecewaan Serikat Pekerja ini disampaikan pada Rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Tabalong bersama Manajemen PT ADARO dan PT SIS bersama DPC Serikat Pekerja K-E-P Tabalong, pada 27 November 2025.
Kekecewaan terhadap Permasalahan PHK 2 Karyawan PT SIS, disampaikan Ketua DPC FSP KEP Tabalong Sahrul. Ia menilai PHK Kedua Karyawan tersebut tidak sesuai Prosedur dan mengabaikan Perdamaian antar Kedua Belah Pihak.
Sebelumnya, Kedua Karyawan di PHK Lantaran Pihak Perusahaan menerima laporan terkait Kasus Perkelahian Keduanya. Sahrul mengatakan, Kasus yang disebut sebagai “Perkelahian” tidak memiliki Dasar Kuat, lantaran tidak ada Bukti-Bukti seperti Luka atau Hasil Visum.
“karena salah satu pihak tidak merasa keberatan dan merasa dirugikan. Karena mereka menyatakan sudah damai. Sedangkan pihak pengusaha ini mungkin mencari kesalahan. Ini yang membuat pemutusan ini bukan para pihak yang melapor, ada oknum yang melaporkan kepada pihak manajemen bahwa ada terjadinya ke perkelahian. Yang pengertian perkelahian itu luas bang. Satu, biasanya ada benjol-benjol, ada bukti luka-luka, kan akhirnya dibuktikan dengan kuat dengan visum kan dan itu pun kalau ada yang merasa keberatan dan ada yang merasa dirugikan, ini para pihak tidak merasa dirugikan.” Ujar Sahrul Ketua DPC FSP KEP Tabalong.
Sahrul menilai Perusahaan juga tidak mengacu pada Tahapan Sanksi yang seharusnya diterapkan sebelum PHK, seperti Sp1 hingga Sp3. Ia mengkritisi isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT SIS yang disebutnya banyak bertentangan dengan Hak Normatif Pekerja. Pengurus DPP FSP-KRP, Sahat Butar-Butar yang turut Hadir pada Rapat ini menegaskan, bahwa dugaan Pelanggaran Berat yang dijadikan Dasar PHK Wajib dibuktikan melalui Pengadilan.
“kita menghormati aturan. Tapi saya sudah berikan masukan kepada mereka bahwa di atas aturan ada musyawarah yang terbaik. Kalau mereka tidak ada perubahan sampai ke mediasi tingkat provinsi karena di kabupaten tidak ada. Kita akan meminta, karena saya pelajari ini pelanggaran berat menurut undang-undang 13 tahun 2003 pasal 158. Wajib dibuktikan melalui keputusan pengadilan.” Ujar Sahat Butar-Butar Pengurus DPP FSP-KEP.
Terkait permasalahan ini, Sahat Butar Butar mengaku siap untuk mengawal Kasus ini sampai Tingkat Nasional bila Mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Ia menyampaikan bahwa FSP-KEP akan terus mendorong Penyelesaian sesuai ketentuan Hukum yang Berlaku, serta memastikan Hak-hak Pekerja tetap Terlindungi.
(DANO NAFARIN, TV TABALONG,)
