Forum Anak Daerah atau FAD Tabalong menyampaikan aspirasi penolakan pernikahan usia dini dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Komisi I DPRD Tabalong dan Dinas P3AP2KB. FAD menilai, meskipun undang-undang menetapkan batas minimal usia menikah 19 tahun, usia tersebut dinilai masih belum matang secara fisik, mental, maupun sosial.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak yang digelar di Gedung Fraksi DPRD Tabalong pada Senin, 5 Januari 2026. Rapat ini diikuti Komisi I DPRD Tabalong bersama Dinas P3AP2KB serta dihadiri dua perwakilan Forum Anak Daerah Tabalong.
Dalam kesempatan tersebut, anggota FAD Tabalong, Nazwa Vanesya Almaira, yang didampingi Keyza Nadya Ramadhani, menyampaikan pandangan Forum Anak. Menurutnya, menikah pada usia di bawah 20 tahun berisiko menimbulkan berbagai permasalahan, karena kondisi fisik dan emosional yang belum stabil, serta masih banyak anak yang berada di bangku pendidikan.
“Kami memiliki gagasan, yaitu kurang setuju dengan perkawinan anak usia dini atau di bawah sekitar 20 tahun. Walaupun secara undang-undang batas minimalnya 19 tahun, kami memilih untuk tidak setuju, karena usia di bawah 20 tahun masih dalam kondisi fisik dan emosional yang belum cukup stabil. Selain itu, dari sisi finansial juga belum siap, apalagi kebanyakan masih menempuh jenjang pendidikan,” ujar Nazwa Vanesya Almaira, Anggota Forum Anak Daerah Tabalong.
Tidak hanya menyampaikan aspirasi di forum resmi, Forum Anak Daerah Tabalong juga aktif melakukan sosialisasi ke desa-desa. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya usia matang dalam pernikahan, sekaligus melakukan kaderisasi dan edukasi kepada anak-anak di desa agar berani menyampaikan pendapat dan menjaga masa depannya.
Di sisi lain, Kepala Dinas P3AP2KB Tabalong, Achmad Rahadian Noor, mengapresiasi keberanian dan kepedulian Forum Anak Daerah Tabalong dalam menyampaikan aspirasi. Menurutnya, pernikahan ideal sebaiknya dilakukan pada usia yang lebih matang, yakni minimal 21 tahun, agar anak benar-benar siap membangun rumah tangga.
“Sekarang ketentuannya memang masih minimal 19 tahun. Namun, alangkah baiknya usia matang untuk pernikahan anak berada di 21 tahun. Forum Anak Daerah juga selalu kami libatkan, selain menambah wawasan anak dan mendukung penilaian Kabupaten Layak Anak. Tadi mereka juga menambahkan isu perundungan digital terhadap anak-anak atau digital bullying, yang menjadi hal penting untuk diperhatikan. Termasuk perlunya penambahan mitra pengampu perda dengan pihak Diskominfo,” ujar Achmad Rahadian Noor, Kepala DP3AP2KB Tabalong.
Melalui aspirasi yang disuarakan Forum Anak Daerah Tabalong ini, diharapkan penyusunan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dapat mengakomodir kepentingan terbaik bagi anak. Penolakan pernikahan usia dini, pencegahan perundungan digital, serta penguatan peran anak dalam pembangunan daerah diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan Tabalong sebagai Kabupaten Layak Anak.
Muhammad Khairillah
TV Tabalong – Melaporkan
