Home Ketenagakerjaan Dua Tahun Kosong, Disnaker Tabalong Upayakan Hadirkan Mediator Hubungan Industrial di 2026

Dua Tahun Kosong, Disnaker Tabalong Upayakan Hadirkan Mediator Hubungan Industrial di 2026

by iin hendriyani

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong menargetkan pada tahun 2026 dapat kembali memiliki mediator hubungan industrial, setelah lebih dari dua tahun terakhir belum tersedia petugas khusus yang menangani perselisihan hubungan industrial.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Tabalong, Hadi Ismanto, menyebutkan ketiadaan mediator menjadi kondisi yang cukup berisiko, mengingat jumlah perusahaan dan tenaga kerja di Kabupaten Tabalong tergolong besar dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hubungan industrial.

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan atau WLKP, terdapat sekitar 45 perusahaan besar, 68 perusahaan menengah, serta ratusan perusahaan kecil yang beroperasi di Tabalong dengan jumlah tenaga kerja yang cukup banyak. Kondisi tersebut menjadikan keberadaan mediator hubungan industrial sangat penting sebagai pihak netral dalam menangani berbagai perselisihan antara pekerja dan perusahaan.

Saat ini, Disnaker Tabalong telah menyiapkan satu orang pegawai fungsional yang telah memasuki tahapan akhir, yakni uji kompetensi mediator. Proses pengusulan ke Kementerian Ketenagakerjaan telah diterima dan diharapkan dapat ditindaklanjuti pada awal tahun 2026.

Mediator hubungan industrial merupakan jabatan fungsional khusus yang penetapannya harus melalui surat keputusan dari Kementerian Ketenagakerjaan, serta wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus, termasuk proses penjenjangan dan uji kompetensi.

Kepala Disnaker Tabalong, Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan satu pegawai fungsional dan saat ini hanya tinggal menunggu proses uji kompetensi. Ia berharap pengusulan yang telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan dapat segera ditindaklanjuti pada awal tahun 2026, sehingga Tabalong kembali memiliki mediator hubungan industrial.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat sekitar 18 kasus perselisihan hubungan industrial yang mengajukan permohonan mediasi. Namun, karena belum tersedianya mediator di tingkat kabupaten, seluruh proses mediasi harus dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kendala bagi para pihak yang bersengketa, terutama dari sisi biaya operasional dan waktu tempuh, khususnya bagi pekerja yang tidak tergabung dalam serikat pekerja.

Raudhatul Jannah menambahkan bahwa jika dilihat dari jumlah tenaga kerja, perselisihan yang terjadi terbilang tidak terlalu banyak. Namun, sepanjang 2025 tercatat sekitar 18 kasus yang meminta untuk dimediasi, sehingga pihaknya harus meminta bantuan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan karena belum tersedianya mediator di Kabupaten Tabalong.

Disnaker Tabalong mencatat ketiadaan mediator hubungan industrial telah berlangsung sejak November 2023. Oleh karena itu, besar harapan pada tahun 2026 Kabupaten Tabalong kembali memiliki mediator hubungan industrial sendiri, mengingat calon mediator yang disiapkan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis untuk mengikuti uji kompetensi.

Muhammad Ariadi, TV Tabalong, melaporkan.

You may also like

Leave a Comment